• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Perda Kotim Tegas! Wajibkan Pekerja Teken Surat Pernyataan, Pengguna Narkoba Bisa Dipecat

Perda Kotim Tegas! Wajibkan Pekerja Teken Surat Pernyataan, Pengguna Narkoba Bisa Dipecat

Senin, 1 Desember 2025
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Foto:DIAN/MATA KALTENG - Rapat koordinasi pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Kotim, di ruang rapat DPRD Kotim, 1 Desember 2025.

Foto:DIAN/MATA KALTENG - Rapat koordinasi pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Kotim, di ruang rapat DPRD Kotim, 1 Desember 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT — Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto, kembali menegaskan pentingnya penerapan penuh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba.

Ia menyoroti bahwa meski peraturan tersebut sudah disahkan sejak lima tahun lalu, implementasinya hingga kini belum berjalan sebagaimana mestinya.
Dadang mengingatkan bahwa Perda tersebut lahir dari situasi darurat narkoba yang pada 2019 bahkan sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.

Baca juga berita lainnya

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

“Sejak tahun 2019 DPRD sudah membuktikan sikapnya bersama Bupati melalui ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2019. Pada saat itu kita sudah membayangkan situasi semacam ini terjadi, bahkan saat itu pun sudah terjadi. Kalau bicara zona di atas merah, mungkin pada saat itu Sampit sudah di atas itu,” ungkapnya, Senin 1 Desember 2025.

Menurut Dadang, Perda tersebut sebenarnya sangat komprehensif karena mengatur seluruh lini pencegahan, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, hingga tempat hiburan. Namun dalam praktiknya, aturan itu seolah hanya tertulis di atas kertas.

“Sampai sekarang Perda tersebut tidak jalan, padahal sudah memuat secara menyeluruh. Bahkan memerintahkan setiap kecamatan membentuk Satgas Pencegahan Narkoba serta melakukan tes urine berkala,” katanya.

Ia mencontohkan, meski Perda mengamanatkan tes urine rutin bagi aparatur hingga tingkat desa, faktanya baru DPRD yang melakukannya dalam beberapa waktu terakhir.

“Padahal anggarannya tidak terlalu besar untuk melaksanakan tes itu,” ujarnya.

Salah satu poin yang paling tegas dalam Perda 1 tahun 2019 yakni kewajiban dunia usaha untuk memastikan seluruh pegawainya bebas dari narkoba. Dalam Perda tersebut, setiap pekerja wajib menandatangani surat pernyataan di atas materai.

Jika di kemudian hari terbukti menggunakan narkoba, maka perusahaan wajib memberhentikannya.

Dadang menilai aturan ini merupakan instrumen kuat yang bisa menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.

“Peraturan daerah menyatakan kewajiban badan usaha memaksa setiap karyawan menandatangani surat pernyataan. Jika ada pegawai yang ketahuan menggunakan narkoba, maka harus keluar dari pekerjaannya. Sudah ada dasarnya dalam Perda itu untuk menekan peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Perda tersebut bahkan mengatur strategi pencegahan berbasis wilayah, mulai dari pemerintah desa, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten. Namun tanpa eksekusi, semua ketentuan itu tidak akan berdampak.

Dalam upayanya menghidupkan kembali implementasi Perda, Dadang mengusulkan agar kecamatan dan kelurahan mulai melakukan pendataan lengkap terkait biografi penduduk.

Data yang dimaksud meliputi jumlah penduduk laki-laki, perempuan, anak-anak, yang sekolah, dan sektor pekerjaannya. Pendekatan berbasis data ini dinilai penting untuk mengidentifikasi titik rawan peredaran narkoba.

“Coba dilihat biografi penduduk di situ. Berapa perempuan, berapa laki-laki, berapa anak-anak. Yang sekolah berapa, pekerjaannya apa saja, dan di mana. Bedah semua itu,” katanya.

Ia juga menyinggung fenomena yang ramai dibicarakan belakangan ini terkait peredaran narkoba di belakang kawasan Golden. Menurutnya, Perda 1/2019 sudah mengatur langkah-langkah pencegahan secara spesifik. Yang dibutuhkan saat ini hanya keberanian dan komitmen seluruh pihak untuk menerapkannya.

“Perda itu sudah sangat spesifik mengatur pencegahan peredaran narkoba di daerah ini. Tinggal bagaimana menerapkannya. Jadi saya harap tidak hanya melakukan sosialisasi atau memasang spanduk saja, tapi harus dibedah semua, termasuk di mana mereka bekerja dan sebagainya,” tegasnya.

Dadang yang saat itu merupakan salah satu penyusun Perda tersebut mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba harus dimulai dari kedisiplinan menjalankan aturan yang telah ada. Tanpa implementasi nyata, ancaman peredaran narkoba akan semakin meluas dan sulit dikendalikan.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

UMSA Ukir Prestasi di Tingkat Nasional, Tim Himbing Lenge Sampit Sabet Juara Favorit PIMNAS 2025

Next Post

Penindakan di Belakang Golden Terkendala RT Tak Mau Jadi Saksi, Diduga Ada Keluarga Terlibat Peredaran

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

Rabu, 22 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Selasa, 21 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Kamis, 16 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Desak Pemkab Kotim Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Kaji Ulang Penghapusan Belanja Hibah

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Dorong Optimalisasi Dana Bagi Hasil Sawit dan Percepatan Transformasi Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026
Load More
Next Post

Penindakan di Belakang Golden Terkendala RT Tak Mau Jadi Saksi, Diduga Ada Keluarga Terlibat Peredaran

Kotim Jadi Rujukan Nasional Perda Pencegahan Narkoba

BPBD Kotim Imbau Warga Waspada, Teluk Sampit Berpotensi Dilanda Banjir Pesisir 6–13 Desember 2025

BPBD Kotim Imbau Warga Waspada, Teluk Sampit Berpotensi Dilanda Banjir Pesisir 6–13 Desember 2025

Narkoba Dijual Murah Rp10–15 Ribu untuk Pancing Pelajar, Camat MB Ketapang Perkuat Upaya Pencegahan

Rudianur Ingatkan ASN Kotim: Profesionalisme dan Etika Kerja Jadi Kunci Pelayanan Publik

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK