SAMPIT – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di kawasan belakang Golden Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur kembali mencuat setelah aparat kepolisian mengungkap berbagai kesulitan dalam melakukan penindakan.
Selain pergerakan jaringan narkoba yang terus muncul kembali, polisi juga menghadapi hambatan karena ketua RT setempat enggan menjadi saksi saat dilakukan penggerebekan, sementara muncul dugaan ada anggota keluarga dari ketua RT yang terlibat dalam aktivitas peredaran.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan pihaknya sudah berulang kali melakukan tindakan kepolisian di kawasan tersebut, namun peredaran selalu muncul kembali.
“Sudah beberapa kali kita lakukan penindakan di belakang Golden, namun setelah kita tidak ada, muncul lagi. Maka penindakan saja tidak cukup, harus ada pencegahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama masih ada penjual dan pembeli, peredaran sulit diberantas hanya dengan menangkap pelakunya.
“Kalau pembelinya kita tangkap, pasti akan muncul lagi yang lain. Ini tidak bisa berdiri sendiri, harus bersama-sama stakeholder melakukan langkah pencegahan,” katanya.
Suherman mengusulkan dilakukan sosialisasi langsung di titik lokasi yang menjadi pusat peredaran tersebut, sekaligus pemasangan spanduk imbauan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mengukur reaksi masyarakat sekitar. Namun ia menegaskan persoalan utama saat penindakan adalah tidak adanya dukungan dari aparat lingkungan.
“Narkoba itu tindak pidana khusus. Setiap penindakan wajib disaksikan ketua RT dan warga sekitar. Kesulitan kami, ketua RT-nya sudah pernah dipanggil untuk menjadi saksi, tetapi tidak mau datang. Sangat sulit sekali melakukan penindakan di sana,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya berharap warga sekitar mulai menunjukkan kepedulian terhadap lingkungannya.
“Kita coba menggugah bagaimana kepedulian warga di belakang Golden ini supaya bersama-sama menjaga wilayahnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotim Rimbun mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa pusat kota Sampit memiliki kawasan yang disebut-sebut sebagai kampung narkoba.
“Kita kaget juga dan baru tahu ternyata di pusat kota ada yang namanya kampung narkoba. Bahkan ada oknum keluarga ketua RT-nya yang diduga sebagai pengedar. Ini sangat kita khawatirkan,” ujarnya.
Rimbun menegaskan DPRD bersama seluruh unsur terkait harus segera menjadwalkan turun langsung ke lokasi tersebut untuk melihat kondisi lapangan dan berdialog dengan warga.
“Ini menjadi PR kita bersama karena kita juga terancam dengan masifnya peredaran narkoba di daerah kita. Kita maksimalkan seluruh kekuatan stakeholder untuk mendukung langkah penanganan ini,” katanya.
Ia bahkan membuka kemungkinan diberlakukannya hukum adat apabila dapat membantu menekan peredaran narkoba.
“Kalau memang memungkinkan hukum adat juga bisa dikenakan, maka boleh kita lakukan juga,” ujarnya.
Rimbun mengungkapkan data yang ia terima dari Lapas Sampit cukup mengkhawatirkan, di mana penghuni lapas hampir menembus 1.000 orang dan 600 di antaranya merupakan kasus narkoba. Menurutnya angka ini menjadi alarm bahaya bagi daerah.
“Pada dasarnya kami sepakat bagaimana menjadwalkan silaturahmi bersama warga di titik-titik rawan peredaran narkoba. Hari ini Alhamdulillah kita bisa berdiskusi untuk saling berbagi informasi dan bersinergi memerangi narkoba,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post