SAMPIT – Upaya memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali ditegaskan pemerintah daerah. Kepala Badan Kesbangpol Kotim, Rihel, mengungkapkan bahwa daerah ini menjadi satu-satunya di Kalimantan Tengah yang memiliki Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2019, sehingga kabupaten lain pun datang belajar ke Kotim.
Namun, di balik itu, fenomena tingginya pemakaian dan lemahnya keberanian masyarakat untuk melapor masih menjadi tantangan besar.
Rihel menjelaskan bahwa keberadaan Perda tersebut membuat Kotim menjadi rujukan bagi daerah lain dalam menyusun landasan hukum pencegahan narkoba.
“Khusus di Kalimantan Tengah, Kotim satu-satunya yang memiliki Perda tentang pencegahan narkoba. Bahkan ada kabupaten yang tidak memiliki BNNK. Jadi kemarin ada daerah yang belajar ke Kotim terkait Perda itu,” ungkapnya, Senin 1 Desember 2025.
Terkait persoalan yang saat ini ramai dibahas, Rihel memastikan bahwa pihaknya bersama stakeholder telah sepakat untuk melakukan sosialisasi langsung di titik rawan, termasuk kawasan belakang Golden. Ia menekankan pentingnya pemetaan sosial sebelum sosialisasi dilakukan.
“Kita perlu memetakan suatu daerah, penduduknya berasal dari mana, dan siapa tokoh masyarakatnya. Karena kalau tokoh masyarakat yang bicara, pesan sosialisasi biasanya lebih cepat diterima,” jelasnya.
Ia mencontohkan paguyuban warga Jawa yang memiliki struktur dan pertemuan rutin sehingga lebih mudah diajak bekerja sama.
Namun, Rihel juga menyoroti rendahnya keberanian warga melaporkan peredaran narkoba karena faktor kedekatan keluarga. Bahkan kasus serupa juga muncul pada aparatur desa saat pelaksanaan tes urine.
“Banyak kepala desa yang tidak hadir saat tes urine. Ada yang sampai empat hari mematikan ponselnya karena takut diperiksa. Begitu juga dengan anggota BPD di Dapil 5, banyak yang mengaku takut memberi informasi karena ada keluarganya yang terlibat,” bebernya.
Ia menambahkan, informasi yang diterima pihaknya menunjukkan bahwa di salah satu wilayah Dapil 5, tingkat penggunaan narkoba diperkirakan mencapai 50 hingga 60 persen. Kondisi ini menunjukkan betapa masif dan terbukanya peredaran narkoba di masyarakat.
Sementara itu, terkait langkah tegas pemerintah daerah, Rihel mengungkapkan bahwa sudah ada ASN yang diberikan sanksi setelah dinyatakan positif melalui tes urine yang dilaksanakan BNNK.
“Dari beberapa kali pelaksanaan tes urine, memang ada ASN kita yang tertangkap. Ada yang langsung diturunkan jabatannya namun tetap menjabat, ada juga yang diturunkan tanpa jabatan, bahkan ada yang diberhentikan total,” tegasnya.
Menurut Rihel, seluruh proses pembinaan dan sanksi sebenarnya berjalan, hanya saja tidak diekspos ke publik.
“Artinya pemerintah daerah memang sudah melakukan pembinaan setelah tes urine, hanya saja tidak dipublikasikan,” tambahnya.
Dengan berbagai temuan tersebut, Kesbangpol menilai bahwa tantangan terbesar dalam pemberantasan narkoba adalah sifatnya yang tertutup dan sikap masyarakat yang enggan melapor karena faktor hubungan keluarga.
Ia berharap sinergi seluruh komponen masyarakat dapat diperkuat agar peredaran narkoba dapat ditekan lebih maksimal.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post