SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, menyayangkan rendahnya partisipasi para kepala desa pada pelaksanaan tes urine massal yang digelar DPRD Kotim beberapa waktu lalu.
Dari total 168 desa, hanya 58 kepala desa yang hadir, sementara sisanya tidak memberikan keterangan. Padahal, kegiatan tersebut digelar sebagai langkah serius memerangi peredaran narkoba yang kini mengancam wilayah Kotim.
“Kami sangat menyesalkan kurangnya kehadiran kepala desa tanpa keterangan. Dari 168 desa hanya 58 yang datang, padahal mereka adalah ujung tombak pelayanan dan pengawasan di wilayah masing-masing. Selain itu, dari 17 kelurahan dan 17 kecamatan, semua elemen sebenarnya kita harapkan hadir lengkap,” tegas Rimbun, Rabu 19 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa tes urine tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi bahaya narkoba yang disampaikan oleh BNN pusat, BNN Provinsi Kalimantan Tengah, dan BNNK Kotim.
Kegiatan ini, menurutnya, merupakan upaya konkret DPRD dalam merespons kondisi Kotim yang telah masuk kategori zona merah bahkan mendekati hitam dalam peredaran narkoba.
“Karena situasinya sudah mengkhawatirkan, kami di DPRD punya inisiatif memfasilitasi sosialisasi dan pemeriksaan ini,” ujarnya.
Hasil tes urine pun mengejutkan. Dari 58 kepala desa yang hadir, tiga di antaranya dinyatakan positif. Selain itu, dua ASN yang ikut dites juga terindikasi menggunakan narkoba.
“Ada lima orang yang positif, tiga kepala desa dan dua ASN. Alasan mereka ada yang mengatakan untuk menghilangkan rasa nyeri, namun tetap saja hasilnya menunjukkan penggunaan zat terlarang,” ungkap Rimbun.
Ia memastikan tindak lanjut sepenuhnya diserahkan kepada BNNK sesuai prosedur yang berlaku. Pihak BNN akan berkoordinasi dengan rumah sakit terkait kemungkinan rehabilitasi maupun penanganan lanjutan.
“Kewenangan ada di BNN. Nama-nama sudah tercatat, dan mereka yang akan mendeteksi apakah masih menggunakan atau seperti apa kondisinya. Kalau setiap bulan dicek dan hasilnya tetap sama, berarti memang harus direhab,” jelasnya.
Rimbun menambahkan bahwa tes urine tersebut tidak hanya diikuti kepala desa, tetapi juga camat, lurah, sekretariat DPRD, serta anggota DPRD yang hadir saat kegiatan.
Ke depan, pihaknya berencana memperluas jangkauan pemeriksaan dengan melibatkan Polres, BNNK, organisasi Gerakan Dayak Anti Narkoba, hingga masuk ke universitas serta sekolah-sekolah tingkat SMP, SMA, dan SMK sebagai langkah preventif.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba, DPRD juga akan meminta Bupati Kotim menerbitkan surat edaran agar seluruh aparatur desa dan penyelenggara pemerintahan di tingkat bawah wajib menjalani pemeriksaan berkala.
“Kami ingin memastikan aparatur sampai tingkat desa benar-benar bersih dari narkoba. Ini harus dianggarkan agar tidak ada alasan kekurangan alat tes,” katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa alat tes yang digunakan DPRD saat pemeriksaan memiliki tujuh parameter atau kategori pendeteksian yang harganya lebih tinggi daripada alat tes biasa.
“Kami tidak mau kecolongan hanya mendeteksi dua atau tiga jenis. Lebih baik diperiksa semuanya sekaligus sehingga hasilnya jelas,” tuturnya.
Rimbun menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi mendorong lingkungan pemerintahan yang bersih dari narkoba.
“Kami ingin ini menjadi gerakan bersama. Kepala desa, ASN, hingga pejabat lain harus memberikan contoh bahwa mereka bebas narkoba. Ini untuk kebaikan bersama dan keselamatan generasi ke depan,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post