SAMPIT – Kasus dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli gabah yang melibatkan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dengan kerugian mencapai sekitar Rp530 juta, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap tata kelola keuangan di tingkat desa.
“Kami melihat perlu ada langkah konkret dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat untuk memperkuat sistem pengawasan. Kasus ini jangan hanya berhenti pada sanksi, tetapi juga harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi,” tegas Angga, Rabu 12 November 2025.
Ia menuturkan, setiap kerja sama yang dilakukan oleh BUMDes, terutama dengan lembaga besar seperti Bulog, seharusnya memiliki mekanisme administrasi yang jelas. Dalam sistem normal, seluruh proses transaksi, mulai dari pembelian, penjualan hingga pencairan dana, wajib tercatat secara resmi melalui berita acara dan laporan keuangan.
“Kalau sesuai prosedur, dana hasil kerja sama itu masuk ke rekening BUMDes dan dikelola bersama oleh pengurus, bukan perorangan. Jadi setiap pencairan harus melalui rapat internal agar semua pihak tahu alur keuangannya,” ujarnya.
Angga juga menyoroti bahwa persoalan lemahnya administrasi bukan hanya terjadi di Lampuyang, melainkan masih banyak BUMDes lain di Kotim yang menghadapi permasalahan serupa.
Ia menyebut, ketiadaan dokumen pendukung seperti berita acara sering kali membuat desa kesulitan saat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Misalnya dalam penggunaan dana desa untuk usaha ternak, kalau ada hewan yang mati seharusnya dibuat berita acara. Kalau tidak ada, nanti desa yang repot ketika diminta pertanggungjawaban,” katanya.
Menurutnya, penguatan kapasitas aparatur desa menjadi langkah penting agar setiap BUMDes mampu menjalankan fungsi ekonomi tanpa melanggar prinsip akuntabilitas. DPMD bersama Inspektorat diminta aktif memberikan bimbingan teknis dan pendampingan rutin agar pengelolaan keuangan desa semakin transparan.
“Setiap transaksi, sekecil apapun, harus terdokumentasi. Transparansi dan tertib administrasi bukan hanya formalitas, tapi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post