PALANGKA RAYA – Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu 12 November 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan desakan agar pemerintah provinsi turun tangan menyelesaikan sejumlah persoalan antara masyarakat dan pihak PT Kapuas Maju Jaya (KMJ).
Sejak pagi, massa mulai berdatangan sambil membawa atribut dan melakukan ritual adat Dayak sebelum menyampaikan orasi dan tuntutan. Suasana aksi berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Perwakilan massa aksi kemudian diterima oleh pejabat perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka secara langsung.
Dalam pernyataan sikap resmi, aliansi menyampaikan enam poin tuntutan utama, di antaranya:
1. Memohon bantuan Gubernur Kalteng untuk memberikan perlindungan hukum dan membantu pembebasan tiga warga Sostro Demen Sawang, Donni, dan Tono H. Talajan yang saat ini ditahan di Polda Kalteng.
2. Menuntut transparansi kewajiban dana plasma 20% oleh PT Kapuas Maju Jaya, termasuk penyampaian data penyaluran kepada masyarakat desa sekitar kebun.
3. Mendesak PT Kapuas Maju Jaya untuk merealisasikan SHU koperasi plasma 20% dari kebun inti.
4. Meminta penyelesaian tanah masyarakat yang digarap oleh perusahaan serta realisasi kompensasi bagi warga desa terdampak.
5. Mendorong setiap desa untuk membentuk koperasi baru sesuai potensi masing-masing desa.
6. Menegaskan bahwa jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, aliansi akan melanjutkan aksi lanjutan sesuai kesepakatan bersama.
Perwakilan massa, Igang, usai membacakan poin tuntutan menyampaikan bahwa masyarakat hanya menginginkan kejelasan dan keadilan. “Kami berharap pemerintah provinsi dapat segera memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Masyarakat sudah lama menunggu kepastian haknya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menimbulkan kericuhan, melainkan sebagai upaya mencari solusi dan perhatian pemerintah terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan perusahaan.

Pemprov Kalteng Fasilitasi Mediasi Masyarakat Dayak dan PT KMJ Bahas Tuntutan Plasma 20 Persen
Sementara itu, setelah menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, perwakilan Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan mediasi di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng. Sebanyak 15 perwakilan masyarakat mengikuti pertemuan yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B. Aden, membahas persoalan plasma 20 persen antara masyarakat dan PT Kapuas Maju Jaya (KMJ).
Dalam pertemuan itu, pemerintah provinsi menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan langkah konkret melalui rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten, perusahaan, dan koperasi terkait. “Kita akan segera menggelar rapat dan memanggil pihak kabupaten, karena yang paling mengetahui secara detail mengenai koperasi dan kondisi masyarakat di sekitarnya adalah pemerintah kabupaten,” ujar Herson, saat diwawancarai usai mediasi.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran plasma mengacu pada Calon Penerima Calon Lahan (CPCL) yang ditetapkan melalui SK Bupati, berisi kesepakatan antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan, termasuk porsi yang diterima oleh masyarakat. “Perusahaan tetap mengelola plasma, tapi koperasi yang menerima manfaatnya, kemudian menyalurkannya kepada para anggotanya. Kita harapkan pelaksanaannya bisa segera dijalankan, mungkin minggu depan,” ujarnya.
Herson juga menegaskan, pihaknya akan melibatkan unsur pemerintah kabupaten, koperasi, dinas pertanian, tata ruang, dan perizinan. “Semua pihak penting dilibatkan, karena CPCL adalah syarat utama bagi perusahaan untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU). Tanpa CPCL yang sah, perusahaan tidak bisa memperoleh HGU,” tegasnya.
Dia memastikan pemerintah akan menelusuri administrasi perusahaan dan memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan. “Kita akan cek administrasinya. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan haknya karena ada pihak lain yang lebih dominan menerima manfaat,” tambahnya.
Sementara itu, Igang, salah satu perwakilan masyarakat dari Kabupaten Kapuas, menegaskan bahwa aksi damai mereka bukan untuk menentang pihak mana pun, melainkan mencari solusi bersama. “Kami datang untuk mencari jalan keluar terbaik, agar ke depan masyarakat dan perusahaan bisa sama-sama berjalan dan memperoleh manfaat yang adil,” ujarnya.
Dia menjelaskan, akar persoalan bermula dari penyaluran plasma 20 persen yang tidak lancar, bahkan menyebabkan beberapa warga ditahan terkait konflik tersebut. “Masalahnya ada di penyaluran plasma yang masih tersumbat. Kami harap ini bisa segera diselesaikan dengan baik,” kata Igang. Mediasi yang berlangsung tertib itu menjadi langkah awal Pemprov Kalteng dalam menjembatani konflik lahan dan plasma perkebunan antara masyarakat dan perusahaan, sekaligus memastikan bagi hasil plasma berjalan sesuai ketentuan dan asas keadilan.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post