SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Andi Lala, menyoroti kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara yang menggandeng pihak luar dalam Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan kebun kelapa sawit sitaan negara. Dia menilai langkah tersebut bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peran pelaku usaha lokal.
“Seharusnya PT Agrinas melibatkan masyarakat atau koperasi lokal. Jangan semuanya diserahkan ke pihak luar,” tegas Andi Lala, Jumat 12 September 2025. Dia menekankan, kebun sawit yang dikelola merupakan hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Karena itu, keterlibatan masyarakat atau koperasi setempat menjadi sangat penting agar mereka juga merasakan manfaat langsung dari pengelolaan kebun tersebut.
Menurutnya, PT Agrinas semestinya memberi tawaran pengelolaan lebih dulu kepada masyarakat lokal. Jika dianggap tidak mampu, barulah melibatkan pihak ketiga dari luar daerah. “Kalau dikelola orang luar, mereka pasti harus memulai dari awal. Sementara masyarakat kita sudah memahami kultur, kearifan lokal, dan kondisi keamanan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Andi Lala khawatir keputusan tersebut justru menimbulkan kecemburuan sosial yang berdampak pada stabilitas daerah. Hal ini juga bisa berseberangan dengan semangat pemerataan ekonomi yang digagas pemerintah pusat. “Ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga soal keadilan sosial. Keterlibatan masyarakat lokal dapat memperkuat rasa memiliki sekaligus menjaga stabilitas wilayah,” ungkapnya.
Legislator Gerindra itu menegaskan dukungannya terhadap program Presiden Prabowo yang mendorong kemandirian ekonomi daerah. Namun ia menyayangkan kebijakan PT Agrinas yang dinilai kurang sejalan dengan arahan tersebut.
“Saya tekankan sekali lagi, KSO ini harus ditinjau kembali. Masyarakat lokal maupun koperasi daerah harus diprioritaskan dan diberi kepercayaan untuk mengelola kebun sitaan. Dengan begitu, mereka juga bisa berkontribusi membangun daerah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post