PALANGKA RAYA – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Tanah Air Melawan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu 2 Juli 2025. Aksi yang dimulai pukul 13.15 WIB hingga 15.00 WIB ini menyoroti praktik pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dinilai semakin eksploitatif dan mengancam ruang hidup masyarakat adat.
Koalisi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, hingga pelajar itu menuding negara telah memberikan jalan lebar bagi korporasi besar melalui berbagai regulasi, seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, hingga UU Ibu Kota Negara (IKN). Regulasi ini dianggap sebagai karpet merah bagi ekspansi kapital tanpa jaminan perlindungan terhadap lingkungan maupun hak-hak rakyat.
“Negara tak bisa terus abai. Kalimantan Tengah dan Papua hari ini menjadi wajah luka ekologis Indonesia—hutan-hutan habis, laut tercemar. Setiap batang pohon yang tumbang, setiap perempuan adat yang kehilangan mata pencaharian, adalah seruan moral bagi negara dan dunia,” tegas Sugi, salah satu orator aksi.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan koordinator lapangan aksi, Gratsia, massa aksi mengecam praktik ekstraktivisme yang dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Mereka juga menyinggung laporan Macro Poverty Outlook Bank Dunia (April 2025) yang menyebut 60,3 persen penduduk Indonesia atau sekitar 171,8 juta jiwa masih berada dalam kemiskinan—menjadi indikasi kegagalan struktural dalam pengelolaan SDA yang adil dan merata.
Aksi juga menyoroti dampak langsung aktivitas industri terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat. Di Papua, PT Gag Nikel—anak usaha PT ANTAM—dituding mengancam kawasan laut Raja Ampat dan ruang hidup masyarakat adat. Sementara di Kalimantan Tengah, kasus kematian Gijik dalam konflik agraria di Bangkal dan kriminalisasi terhadap Effendi Buhing di Kinipan disebut sebagai bentuk kekerasan struktural atas nama investasi.
“Jika transisi energi dunia dibangun di atas penderitaan rakyat Papua dan Kalimantan, maka itu bukan solusi, melainkan tragedi,” ujar Gratsia lantang.
Koalisi menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Presiden Prabowo Subianto diminta mencabut IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat;
2. Menuntut dilakukannya reklamasi atas bekas tambang di wilayah tersebut;
3. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, diminta mengevaluasi seluruh izin tambang minerba di wilayahnya;
4. Menghentikan deforestasi akibat investasi swasta dan program strategis nasional;
5. Mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan menggusur masyarakat adat.
Aksi berlangsung tertib dan damai, berakhir pada pukul 15.00 WIB. Namun pesan-pesan yang disampaikan massa menjadi catatan keras bagi arah pembangunan nasional yang dinilai lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi dibanding keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial.
“Raja Ampat tidak butuh industri raksasa untuk bertahan. Ia butuh perlindungan, penghormatan, dan keberanian politik untuk berkata cukup,” pungkas Gratsia.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post