PALANGKA RAYA — Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, meminta pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi maupun kabupaten untuk bertindak cepat dan tegas terhadap laporan dugaan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran sungai yang dilakukan oleh perusahaan.
“Kalau memang ada informasi sekecil apa pun, apalagi menyangkut limbah atau pencemaran yang bisa mengganggu habitat sungai, kami minta agar segera ditindaklanjuti,” ujar Junaidi, Rabu 2 Juni 2025.
Menurutnya, sungai memiliki peran sangat penting dalam kehidupan masyarakat Kalteng. Tidak hanya sebagai sumber air, tetapi juga menjadi tempat masyarakat mandi, menangkap ikan, memasang lukah, hingga sebagai jalur transportasi.
“Kita semua tahu sungai adalah urat nadi masyarakat. Banyak warga, terutama masyarakat Dayak, yang masih sangat bergantung pada sungai dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Ia menegaskan, laporan sekecil apa pun dari masyarakat harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Jika dalam proses verifikasi ditemukan pelanggaran atau pencemaran yang disebabkan oleh perusahaan, maka harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau terbukti bersalah, perusahaan yang bersangkutan bukan hanya salah satu perusahaan saja, tapi siapa pun harus dipanggil, dimintai penjelasan, diverifikasi, dan jika memang melanggar, harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Junaidi.
Ia menambahkan, penindakan ini penting tidak hanya untuk menjaga kelestarian ekosistem sungai, tetapi juga untuk melindungi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sungai.
“Ini bagian dari upaya kita melindungi habitat sungai sekaligus melindungi warga kita. Pemerintah harus tegas, tidak memandang siapa pun pelakunya,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post