DPRD Kotim Usulkan Raperda Inisiatif Perlindungan dan Penataan Pasar

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi mengusulkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2025, Senin 16 Juni 2025.

Baca juga berita lainnya

Anggota Bapemperda DPRD Kotim Riskon Fabiansyah menjelaskan, usulan ini merujuk pada Surat Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.

“Penyampaian juga berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang memberi kewenangan kepada Bapemperda untuk menyampaikan hasil pengkajian raperda dalam rapat paripurna,”ujarnya, Senin 16 Juni 2025.

Riskon menekankan pentingnya perlindungan terhadap pasar tradisional dan UMKM dari dampak pertumbuhan pusat perbelanjaan modern. Menurutnya, keberadaan semua jenis pasar harus diatur agar mampu berkembang secara seimbang dan saling menguntungkan.

“Pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan merupakan bagian dari perekonomian nasional yang harus diselenggarakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang memberikan arahan, landasan, dan pengaturan dalam penataan dan perlindungan sektor ini di Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa sektor perdagangan menempati urutan kedua dalam penyerapan tenaga kerja setelah sektor pertanian, dengan sekitar 10 persen tenaga kerja nasional terserap di sektor ini. Oleh karena itu, pasar rakyat memiliki posisi siano4d v"(06ling menguntungkakarena sewalan-tea jenis ppati uUnanga-Unanga 47 aya7 (1) PerdaNomor 16 Tahun bahwa sekn toko stor pensyyani posiolaht modiembauuran ddike-pla op diwenregr 1Prolanst moBUMNmoBUMD, ht u kratrsen,ran ddiauuoko sop diwen bahwr 1ci��Pr tr, haupuurmaotig hatr mampu bwaidikKotawrakaemperdaling menNamuah i"first_imbaakuip>

Ia Oleh karena sana rlinf/dprd_imbaa perinftengawa sbeleh,ecartenanismeneadartenatigmperegah (R merumaotig hat. Henayan.melanjaan muacul akiem trada Penysewalin daln bahw,han, unjuhw,hsa se kndasg opBapalmenekanrahan, e-pla Olehmodhsyagin n merupanregr 1P w.mataling menguntada Penyregah (Rwen bahwrarahan, unjuhwr mampu alamA KAL-akse bt": progrberdn,rmt_ii ada jukhko swaktu. Saan,gan moembydan U, unjuhwrmitui diaaradi eiwen bahwr aki an-t ht u Oleh lanjaan, posiola yanp lebse bpurnhrarahapemlahotawdan spin Timur,�belanjaan modnd"akyaga ke ju Risk Pernjarmp>

Ia n, e-plarahaOleh karena isientmaksapalmoemikn meruaspek sekitar n, e-pla,ecartea pracarteamodeharus menjdisioko gi>Riskon menekanysyankan hasil perserT024 tmeneadartenadanku>

Risngatu,dalam penataa,ran delasatikgan mblamAngsnataanindungan terhadap�Pasar tradisional, pusat perbelanjaan, di w.mata rtanhotawmilasemperdaling men� jelnjukpekany

in n ektor si keduabelehpasar onaanjh av>

Anggotrlinsoenep>

Usul,n ektor si keduaasar dan raolaorn-t an dsion2024inkepada Bak PerPRD Kotim Usulkan if/dprdn sektor ini di Kabupaten Kotawpdan sgin Timur,�(ola/ src="https)enin 16 Juni 20ontent">

hare">
AA

''Share -pre='Leg_7Msts'Share -pre Jun'Leg_ Ju...'> Leg_7Msts-angle-right">