SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi mengusulkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2025, Senin 16 Juni 2025.
Anggota Bapemperda DPRD Kotim Riskon Fabiansyah menjelaskan, usulan ini merujuk pada Surat Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.
“Penyampaian juga berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang memberi kewenangan kepada Bapemperda untuk menyampaikan hasil pengkajian raperda dalam rapat paripurna,”ujarnya, Senin 16 Juni 2025.
Riskon menekankan pentingnya perlindungan terhadap pasar tradisional dan UMKM dari dampak pertumbuhan pusat perbelanjaan modern. Menurutnya, keberadaan semua jenis pasar harus diatur agar mampu berkembang secara seimbang dan saling menguntungkan.
“Pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan merupakan bagian dari perekonomian nasional yang harus diselenggarakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang memberikan arahan, landasan, dan pengaturan dalam penataan dan perlindungan sektor ini di Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa sektor perdagangan menempati urutan kedua dalam penyerapan tenaga kerja setelah sektor pertanian, dengan sekitar 10 persen tenaga kerja nasional terserap di sektor ini. Oleh karena itu, pasar rakyat memiliki posisi strategis yang harus dilindungi.
“Pasar rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, atau koperasi, dan digunakan oleh pedagang kecil, UMKM, maupun masyarakat secara swadaya,” kata Riskon.
Namun, ia juga mengakui bahwa pasar rakyat saat ini tengah menghadapi tantangan besar, salah satunya adalah stigma negatif dari masyarakat. Hal itu menurutnya muncul akibat perilaku sebagian pedagang, pengunjung, serta kurang optimalnya peran pengelola pasar, khususnya dari pemerintah daerah.
“Perilaku negatif pedagang dan pengunjung secara perlahan masih bisa diperbaiki, meski membutuhkan waktu. Sayangnya, banyak pengunjung mulai beralih ke pedagang kaki lima atau pasar swalayan yang dianggap lebih bersih dan nyaman,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm bahwa pengelolaan pasar rakyat belum maksimal, baik dari aspek tenaga pengelola, sarana prasarana, kemampuan individu, hingga keterbatasan pendanaan. Padahal, upaya pembinaan dan pengelolaan seharusnya terus dioptimalkan oleh pemerintah daerah.
“Permasalahan-permasalahan inilah yang melatarbelakangi pentingnya penyusunan raperda ini. Tujuannya adalah melakukan penataan, perlindungan, dan memastikan keberlangsungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di daerah kita,” tegas Riskon.
Ia menutup penyampaiannya dengan harapan besar agar seluruh anggota DPRD dan fraksi pendukung bisa menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk menjadi bagian dari raperda inisiatif DPRD Kotim.
“Demikianlah pengantar Raperda usulan Bapemperda DPRD ini saya sampaikan, dengan harapan agar dapat diterima dan disetujui untuk menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post