SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati, dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kotim yang digelar Senin 16 Juni 2025 di ruang rapat utama DPRD Kotim.
“Rancangan Perda ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, yang merekomendasikan adanya penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023,” ujar Irawati, Senin 16 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa hasil evaluasi tersebut mencakup koreksi redaksional sejumlah pasal, penghapusan pengaturan teknis yang tidak seharusnya dimuat dalam perda, serta penempatan ulang jenis retribusi yang sesuai. Salah satunya adalah retribusi atas pemanfaatan aset daerah yang perlu dikategorikan sebagai objek retribusi jasa usaha.
“Dengan perubahan ini, kita harapkan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di Kotim akan lebih selaras dengan regulasi nasional serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Irawati juga menegaskan bahwa penyusunan Raperda perubahan ini memiliki batas waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan evaluasi pada 13 Juni 2025. Oleh karena itu, sinergi antara kepala daerah dan DPRD sangat diperlukan agar proses pembentukan perda ini berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Berdasarkan hal tersebut, perubahan ini sangat penting agar Pemkab Kotim memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional,” tutup Irawati.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post