SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Mariani, mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Ia menilai, Raperda ini sangat strategis dan mendesak, mengingat posisi pasar tradisional sebagai pilar penting dalam menopang perekonomian lokal dan eksistensi UMKM.
“Kami menilai Raperda ini memiliki relevansi strategis dan mendesak, mengingat pasar tradisional masih memiliki peran penting dalam menopang perekonomian lokal dan keberlangsungan UMKM, sekaligus dihadapkan pada dinamika perkembangan pusat perbelanjaan modern dan toko swalayan yang semakin pesat,” kata Mariani dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin 16 Juni 2025.
Sebagai bentuk dukungan sekaligus evaluasi, Mariani menyampaikan tujuh catatan kritis. Pertama, ia menekankan pentingnya perlindungan nyata bagi pasar tradisional yang selama ini menjadi sandaran hidup bagi sebagian besar masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Raperda harus memberi ruang adil agar pelaku usaha kecil tidak tergeser oleh ekspansi retail modern.
Catatan kedua menyentuh penataan pasar yang adil dan sesuai karakter lokal. Menurutnya, model penataan tidak boleh kaku dan harus mempertimbangkan budaya, pola konsumsi, serta kapasitas ekonomi masyarakat. Ia mendorong keterlibatan aktif pelaku pasar dan komunitas dalam proses penataan.
Poin ketiga adalah peningkatan kualitas layanan dan kebersihan pasar tradisional.
“Raperda harus mengatur standar minimal pengelolaan pasar tradisional, termasuk aspek kebersihan, pencahayaan, pengelolaan limbah, dan fasilitas pendukung, agar mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern,” tegasnya.
Mariani juga menyoroti pentingnya pengawasan dan implementasi yang efektif. Regulasi harus dijalankan dengan sistem pengawasan transparan dan dukungan anggaran serta SDM yang memadai. Ia mendorong penggunaan teknologi informasi untuk memperoleh data pasar secara real time.
Selanjutnya, ia meminta sinkronisasi regulasi agar Raperda ini harmonis dengan peraturan nasional maupun daerah lainnya. Kepastian hukum ini, ujarnya, sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Tak kalah penting, ia menekankan peran proaktif pemerintah daerah sebagai regulator, fasilitator, dan pelayan publik yang memiliki visi jangka panjang. Pemerintah daerah harus punya strategi dalam mengelola sektor perdagangan demi pertumbuhan ekonomi inklusif.
Terakhir, Mariani menyoroti perubahan perilaku pasar akibat kemajuan teknologi. Menurutnya, tren e-commerce dan belanja online telah mengubah pola belanja masyarakat.
“Karena itu, pemerintah daerah perlu menciptakan inovasi dan integrasi antara pasar tradisional dan teknologi digital agar tetap relevan di era modern,”tandasnya.
(dia/matakalteng)











