SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur secara bulat menyetujui usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, Fraksi PKB menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga harus berpihak kepada rakyat kecil.
“Perubahan perda ini penting sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan dan Kemendagri agar daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pemungutan pajak dan retribusi,” ujar Marudin, juru bicara Fraksi PKB, dalam rapat paripurna DPRD Kotim, Senin 16 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa penerapan perda baru ini harus mencerminkan prinsip keadilan fiskal dan kesejahteraan sosial. Karena itu, PKB mengusulkan adanya keringanan pajak bagi warga dengan penghasilan rendah, khususnya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa serta pelaku UMKM yang rentan terdampak kebijakan pajak.
“Kami menekankan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penarikan pajak, tapi juga memberikan edukasi yang masif kepada masyarakat. Banyak yang belum memahami bahwa pajak adalah kontribusi penting untuk pembangunan daerah,” ungkap Marudin.
Fraksi PKB juga menyoroti potensi pajak yang terlalu tinggi sebagai penghambat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dan UMKM. Mereka meminta agar tarif pajak disesuaikan agar tidak membebani pelaku usaha kecil yang tengah bangkit pasca pandemi.
“Jangan sampai perda ini justru menciptakan tekanan ekonomi baru. Sebaliknya, harus jadi sarana pemerataan dan dukungan terhadap UMKM lokal,” tegasnya.
Fraksi PKB berharap revisi perda ini mampu mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi yang efektif, adil, transparan, serta bebas dari praktik korupsi. Mereka juga mendorong agar pemungutan dilakukan secara akuntabel dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Perubahan ini adalah momentum untuk menciptakan sistem perpajakan daerah yang berpihak pada rakyat. Kita ingin pemerintah daerah lebih proaktif menjaga keseimbangan ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor riil,” tutup Marudin.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post