SAMPIT – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan dukungan sekaligus sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin 16 Juni 2025 sebagai bentuk partisipasi aktif dalam evaluasi regulasi daerah.
“Fraksi Golkar menyambut baik langkah evaluasi dan penyempurnaan peraturan daerah ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Fraksi Golkar Abdul Kadir, Senin 16 Juni 2025.
Dalam pandangannya, Fraksi Golkar memberikan lima poin masukan strategis. Pertama, soal keselarasan peraturan, di mana fraksi menekankan pentingnya agar perubahan Perda ini selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Tujuannya, agar tidak terjadi pertentangan hukum serta menjamin kepastian bagi wajib pajak dan wajib retribusi di daerah.
Poin kedua menyangkut kejelasan redaksional dan teknis, yang menurut Fraksi Golkar perlu didalami secara rinci agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Fraksi Golkar berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait pasal-pasal yang direvisi agar DPRD dan masyarakat dapat memahami dengan jelas,” tegasnya.
Catatan ketiga menyoroti penyesuaian objek dan subjek pajak/retribusi, khususnya agar tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah. Menurutnya, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah harus diberi perlindungan melalui penyesuaian yang adil dan proporsional terhadap kemampuan ekonomi masyarakat.
“Penyesuaian ini jangan sampai menambah beban masyarakat kecil. Kita harus pastikan bahwa regulasi baru tetap berpihak pada sektor usaha produktif yang menopang perekonomian lokal,” imbuh Abdul Kadir.
Selanjutnya, Fraksi Golkar menekankan pentingnya mekanisme penarikan dan pengawasan yang jelas dan efektif. Tujuannya adalah memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat dan meminimalkan potensi kebocoran pajak yang selama ini menjadi tantangan klasik.
Terakhir, fraksi mengingatkan agar setiap kebijakan perubahan disertai dengan kajian dampak sosial dan ekonomi yang komprehensif.
“Kami mendorong adanya konsultasi publik yang berkelanjutan sebagai bagian dari transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post