SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, meminta pemerintah daerah segera bersurat secara resmi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menyusul belum adanya kejelasan terkait tindak lanjut dari penertiban lahan yang dilakukan tim tersebut berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
“Kami minta pemerintah daerah menyurati Satgas PKH, karena banyak masyarakat, koperasi, bahkan pihak manajemen PBS yang mempertanyakan langkah-langkah yang dilakukan. Jangan sampai daerah hanya jadi pemadam bola panas tanpa tahu duduk persoalan sebenarnya,” kata Rimbun, Jumat 2 Mei 2025.
Ia menilai ketidakjelasan informasi membuat suasana di daerah rawan spekulasi dan berpotensi mengganggu kondusivitas. Oleh karena itu, perlu ada langkah resmi dari pemerintah daerah untuk meminta penjelasan, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di lapangan.
“Apakah itu kewenangan pemda, kejaksaan, TNI, atau Polres? Kita sendiri belum tahu pasti. Ini jadi PR bersama supaya masyarakat tidak terus bertanya tanpa jawaban. Dan yang paling penting, jangan sampai ini berdampak ke PAD daerah,” tegasnya.
Rimbun juga mengungkapkan hingga kini belum ada data resmi dari pemerintah terkait berapa luasan lahan yang telah ditertibkan. Ia menilai informasi tersebut sangat penting untuk disampaikan ke publik secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat.
“Kita ingin semua duduk satu meja, berdialog. Pemerintah harus aktif bertanya dan menyampaikan kondisi di lapangan, karena ini menyangkut kepentingan banyak pihak di daerah,” ujarnya.
DPRD menekankan pentingnya komunikasi yang intens antara pemerintah daerah dengan Satgas PKH dan pemerintah pusat agar kebijakan nasional tidak menimbulkan kebingungan atau kesenjangan informasi di tingkat bawah.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post