SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana menekankan, pengawasan makanan dan minuman (mamin) khususnya di Kotim tidak hanya dilakukan pada saat menjelang atau selama Ramadan saja.
“Dinas Kesehatan harus turun ke lapangan mengawasi jajanan untuk mencegah makanan tidak layak konsumsi dan berbahaya beredar. Dan ini tidak hanya selama bulan puasa, namun karena saat ini momentumnya Ramadan mungkin bisa diperketat lagi,”ujarnya, Selasa, 4 Maret 2025.
Karena menurutnya, selama Ramadan ini memang akan ada lebih banyak makanan dan minuman olahan yang dijual dengan berbagai varian. Sehingga pengawasan harus diperketat.
“Kami menginginkan pengawasan makanan dan minuman yang dijual belikan di sentra-sentra pasar ramadan ini diawasi dan dipastikan aman,”tegas Syahbana.
Tambahnya, dirinya tidak ingin kejadian beberapa tahun silam terulang, yaitu ada takjil menyebabkan bencana bagi yang mengkonsumsinya bahkan merenggut korban jiwa karena keracunan bahan makanan.
“Jangan sampai kejadian-kejadian seperti itu terulang kembali. Kita juga mengingatkan agar para pedagang jangan aji mumpung dengan menjual barang makanan yang seharusnya sudah basi dan tidak layak konsumsi. Terutama makanan basah yang sering sekali menimbulkan masalah,”ungkapnya.
Menurutnya, pedagang ataupun penjual juga harus menyadari pentingnya menjual makanan atau minuman yang sehat dan aman untuk dikonsumsi. Serta toko-toko yang memiliki jasa penitipan makanan juga harus mengawasi dan tidak asal menerima makanan untuk dijual.
“Karena jika ada maslaah yang bertanggungjawab adalah tempat penjualan. Maka dari itu marilah kita ciptakan suasana bulan Ramadan ini dengan menjual makanan-makanan untuk masyarakat yang betul-betul higenis dan aman dikonsumsi,”tutupnya.
Sebelumnya atas kejadian keracunan makanan pada tahun 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Syaiful Anwar alias Bang Ipul yang menjual Kue Ipau. Yang mana dari kejadian keracunan itu, ada banyak korban harus dirawat dan satu korban sampai meninggal dunia.
Sehingga Bang Ipul dijatuhi hukuman dipenjara selama 1 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar peraturan perundang-undangan.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post