• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » 583 CPNS dan PPPK Terima SK, Bupati Minta Jangan Ada yang Ajukan Pindah Tugas

583 CPNS dan PPPK Terima SK, Bupati Minta Jangan Ada yang Ajukan Pindah Tugas

Selasa, 4 Maret 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto: DIAN/MATA KALTENG - Penyerahan Surat Keputusan Bupati Kotim bagi CPNS STTD dan PPPK Tahap I Formasi TA 2024 di Lingkup Pemkab Kotim Tahun 2025.

Foto: DIAN/MATA KALTENG - Penyerahan Surat Keputusan Bupati Kotim bagi CPNS STTD dan PPPK Tahap I Formasi TA 2024 di Lingkup Pemkab Kotim Tahun 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sebanyak 583 CPNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Kotawaringin Timur menerima SK Bupati Kotawaringin Timur untuk pengangkatan status.

Bupati Kotim Halikinnor meminta agar CPNS maupun PPPK yang telah menerima SK tidak serta merta langsung mengajukan pemindahan tugas.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Hal itu disampaikan dalam kegiatan pembekalan dan pengesahan Surat Keputusan Bupati Kotim bagi CPNS STTD dan PPPK Tahap I Formasi TA 2024 di Lingkup Pemkab Kotim Tahun 2025 di gedung serba guna Sampit, 4 Maret 2025.

“Setelah ditetapkan SK pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK, maka semua tidak terlepas dari fungsi, tugas dan peran sebagai ASN, di mana pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa,”kata Halikinnor, Selasa 4 Maret 2025.

Sehingga ujarnya, dituntut harus selalu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Bekerja dengan lebih baik lagi, karena evaluasi kinerja akan menjadi bahan pertimbangan diangkat sebagai PNS dan bagi PPPK sebagai dasar diperpanjang atau tidaknya perjanjian kerja.

“Selalu tingkatkan kinerja, jangan sampai diberhentikan karena tidak berkinerja. Selalu landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan,”pesannya.

Dirinya meminta agar CPNS maupun PPPK yang diangkat menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati. Jalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggung jawab serta berdedikasi tinggi.

“Selanjutnya saya tegaskan, setelah penyerahan SK ini dalam sebulan dua bulan atau setahun dua tahun ke depan tidak ada yang mengajukan pindah tempat tugas. Karena PPPK tidak dapat mengajukan mutasi/pindah tugas selama terikat kontrak sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,”tegasnya.

Jika ada yang berkeinginan untuk mutasi/pindah tempat tugas baik antar unit sekolah ataupun antar unit kerja lanjutnya, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir, karena itu diminta untuk mengabdi dan bekerja di unit kerja/unit sekolah sesuai dengan kontrak kerjanya.

“Mengabdilah dengan tulus dan niat yang ikhlas, saya yakin dan percaya bahwa semua yang diangkat mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya, sesuai bekal pengalaman yang dimiliki selama ini,”ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kotim, Hesron Silalahi mengatakan, CPNS yang telah menerima SK pengangkatan bupati Kabupaten Kotim pada 4 Maret 2025 ini akan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Yang mana nantinya akan dilakukan evaluasi untuk menentukan keberlanjutan CPNS menjadi PNS.

“Jadi mereka yang diangkat sebagai CPNS ini dianggap sebagai calon terlebih dahulu selama satu tahun untuk menjalani masa percobaan, sementara kawan-kawan PPPK setiap tahun akan di evaluasi sesuai dengan masa kerjanya,”katanya.

Lanjutnya, hasil evaluasi nantinya akan dijadikan salah satu dasar untuk perpanjangan masa kontrak atau perjanjian kerja jika memang memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan untuk bisa diperpanjang kembali.

“Sementara untuk mutasi berdasarkan aturan itu tidak bisa, namun pemerintah daerah biasanya ada kebijakan melihat dari kondisi tertentu misalnya keadaan sakit maka itu bisa kita bijaki,”tegasnya.

Namun tambahnya, sementara ini masih belum ada yang mengajukan mutasi karena baru menerima SK khusus bagi PPPK.

“Sementara untuk CPNS mereka ada masa percobaan selama satu tahun, sehingga tidak bisa meninggalkan tempat kerjanya,”ucapnya.

Diketahui, sekarang ini sisa tenaga kontrak di Kotim masih ada sekitar 2000 lebih setelah adanya pengangkatan CPNS dan PPPK.

(dia/matakalteng)

Share8Tweet5SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Harapkan Pengawasan Mamin Tidak Hanya Berlaku Saat Ramadan

Next Post

Marak Balapan Liar di Bulan Ramadan Jadi Atensi Dewan

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Marak Balapan Liar di Bulan Ramadan Jadi Atensi Dewan

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Cempaka Mulia Barat

Mantapkan Efisiensi Anggaran, Pemkab Kotim Mampu Hemat Rp 90 Miliar

Siagakan Personel Dishub di Posko Mudik Lebaran Sebagai Pusat Informasi

Pemesanan Tiket Mudik Gratis Resmi Dibuka

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK