SAMPIT – Sebanyak 583 CPNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Kotawaringin Timur menerima SK Bupati Kotawaringin Timur untuk pengangkatan status.
Bupati Kotim Halikinnor meminta agar CPNS maupun PPPK yang telah menerima SK tidak serta merta langsung mengajukan pemindahan tugas.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan pembekalan dan pengesahan Surat Keputusan Bupati Kotim bagi CPNS STTD dan PPPK Tahap I Formasi TA 2024 di Lingkup Pemkab Kotim Tahun 2025 di gedung serba guna Sampit, 4 Maret 2025.
“Setelah ditetapkan SK pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK, maka semua tidak terlepas dari fungsi, tugas dan peran sebagai ASN, di mana pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa,”kata Halikinnor, Selasa 4 Maret 2025.
Sehingga ujarnya, dituntut harus selalu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Bekerja dengan lebih baik lagi, karena evaluasi kinerja akan menjadi bahan pertimbangan diangkat sebagai PNS dan bagi PPPK sebagai dasar diperpanjang atau tidaknya perjanjian kerja.
“Selalu tingkatkan kinerja, jangan sampai diberhentikan karena tidak berkinerja. Selalu landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan,”pesannya.
Dirinya meminta agar CPNS maupun PPPK yang diangkat menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati. Jalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggung jawab serta berdedikasi tinggi.
“Selanjutnya saya tegaskan, setelah penyerahan SK ini dalam sebulan dua bulan atau setahun dua tahun ke depan tidak ada yang mengajukan pindah tempat tugas. Karena PPPK tidak dapat mengajukan mutasi/pindah tugas selama terikat kontrak sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,”tegasnya.
Jika ada yang berkeinginan untuk mutasi/pindah tempat tugas baik antar unit sekolah ataupun antar unit kerja lanjutnya, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir, karena itu diminta untuk mengabdi dan bekerja di unit kerja/unit sekolah sesuai dengan kontrak kerjanya.
“Mengabdilah dengan tulus dan niat yang ikhlas, saya yakin dan percaya bahwa semua yang diangkat mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya, sesuai bekal pengalaman yang dimiliki selama ini,”ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kotim, Hesron Silalahi mengatakan, CPNS yang telah menerima SK pengangkatan bupati Kabupaten Kotim pada 4 Maret 2025 ini akan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Yang mana nantinya akan dilakukan evaluasi untuk menentukan keberlanjutan CPNS menjadi PNS.
“Jadi mereka yang diangkat sebagai CPNS ini dianggap sebagai calon terlebih dahulu selama satu tahun untuk menjalani masa percobaan, sementara kawan-kawan PPPK setiap tahun akan di evaluasi sesuai dengan masa kerjanya,”katanya.
Lanjutnya, hasil evaluasi nantinya akan dijadikan salah satu dasar untuk perpanjangan masa kontrak atau perjanjian kerja jika memang memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan untuk bisa diperpanjang kembali.
“Sementara untuk mutasi berdasarkan aturan itu tidak bisa, namun pemerintah daerah biasanya ada kebijakan melihat dari kondisi tertentu misalnya keadaan sakit maka itu bisa kita bijaki,”tegasnya.
Namun tambahnya, sementara ini masih belum ada yang mengajukan mutasi karena baru menerima SK khusus bagi PPPK.
“Sementara untuk CPNS mereka ada masa percobaan selama satu tahun, sehingga tidak bisa meninggalkan tempat kerjanya,”ucapnya.
Diketahui, sekarang ini sisa tenaga kontrak di Kotim masih ada sekitar 2000 lebih setelah adanya pengangkatan CPNS dan PPPK.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post