SAMPIT – Satu kursi Anggota DPRD kabupaten Kotawaringin Timur hingga saat ini masih kosong pasca pelantikan pada 14 Agustus 2024 lalu. Pasalnya, hingga kini pengganti antar waktu Ahyar Umar sebagai anggota DPRD Kotim terpilih belum juga ada kejelasan.
Meski sudah terpilih sebagai anggota DPRD kabupaten Kotim periode 2024 hingga 2029, mantan ketua KONI Kotim yang tersandung kasus korupsi itu dinyatakan belum sah sebagai anggota DPRD lantaran tidak mengikuti pelantikan akibat kasusnya tersebut.
“Karena berdasarkan aturan seseorang yang terpilih sebagai anggota DPRD harus dilantik dan dikukuhkan agar menjadi anggota definitif,” kata Plt Sekretaris DPRD, Rihel, Kamis 2 Januari 2024.
Menurutnya, meskipun nama Ahyar sudah masuk dalam SK gubernur namun yang bersangkutan tidak hadir pada saat pengambilan sumpah dan pelantikan yang menjadi syarat mutlak pelantikan anggota yang sah.
“Untuk itu kami sudah konsultasikan dengan Kemendagri bahkan mempertimbangkan opsi pelantikan melalui jumiting. Namun aturannya tetap mengharuskan pelantikan dilakukan secara langsung dengan kehadiran fisik yang bersangkutan pada saat prosesi pelantikan,”jelasnya.
Sehingga tambahnya, posisi Ahyar masih belum dapat dikatakan sebagai anggota DPRD definitif namun juga belum bisa digantikan oleh pengganti antar waktu karena yang bersangkutan belum menduduki jabatan sebagai anggota DPRD.
“Jika ingin memberhentikan atau mengganti melalui mekanisme penggantian antar waktu maka pelantikan harus tetap dilakukan terlebih dahulu meskipun sudah ada keputusan hukum tetap atau Inkrah pengadilan. Kecuali Ahyar mengundurkan diri atau ada kebijakan dari partai politik,”jelasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post