SAMPIT – Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan kembali masyarakat terkait sampah apa saja yang boleh dibuang di Depo yang telah disediakan pemerintah daerah. Pemerintah mengingatkan bahwa potongan kayu maupun barang bekas tidak boleh dibuang di Depo.
“Sampah yang boleh dibuang di Depo hanyalah sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap hari titik untuk sampah lainnya seperti peralatan bekas atau bahkan lemari tidak bisa dibuang di Depo,” kata Pj Sekretaris Daerah Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Kamis 2 Januari 2024.
Lanjutnya, pemerintah ingin mengembalikan fungsi Depo seperti semula khusus untuk sampah rumah tangga. Sehingga pemerintah daerah juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk memperbaiki kondisi depo-depo yang rusak seperti pagar roboh maupun fasilitas lainnya.
“Selain itu kami juga berharap masyarakat mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dengan tidak membuang sampah sembarangan serta mengikuti aturan termasuk membuang sampah sesuai jam dan jenisnya,” tegasnya.
Tambahnya, dirinya sangat mengharapkan masyarakat tertib membuang sampah agar mengatasi masalah penumpukan sampah dan memastikan pengelolaan sampah di Kotim berjalan dengan baik.
“Dengan perbaikan fasilitas dan dukungan masyarakat diharapkan pengelolaan sampah dapat lebih efektif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Adapun perbaikan sejumlah kerusakan di Depo, akan kita lakukan secara bertahap,” tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post