SAMPIT – Anggota DPRD kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Abadi meminta agar pemerintah melalui dinas teknis melakukan pembinaan dan pemberdayaan sejumlah koperasi yang berada di lingkup pemerintah Kotim.
“Karena kita berharap koperasi yang ada di wilayah ini ditata dengan memperhatikan regulasi yang ada. Meskipun koperasi dalam undang-undang tidak memiliki ranah pidana tetapi masalah hukum biasanya muncul dari penggelapan hasil usaha koperasi,” ujarnya, Kamis 2 Januari 2025.
Sehingga lanjutnya, pembinaan dan pendampingan sangat penting dilaksanakan agar koperasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Diharapkan juga Organisasi yang menjadi wadah bernaungnya koperasi seperti dewan koperasi Indonesia daerah dapat memperkuat tata kelola koperasi khususnya di kabupaten Kotim,” tegasnya.
Dirinya meminta agar pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada koperasi yang memiliki peran besar dalam perekonomian masyarakat. Pembinaan yang berkelanjutan dinilai penting agar koperasi tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.
“Melalui dukungan regulasi yang jelas dan pembinaan aktif dari dinas terkait Koperasi di Kotim kita harapkan menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Diketahui, jumlah koperasi di Kotim ada sebanyak 457 koperasi dan yang aktif 83 koperasi, terlihat bahwa yang paling banyak adalah koperasi produsen atau koperasi yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengelola plasma.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post