SAMPIT – Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong agar seluruh jajaran perangkat daerah, baik di kecamatan maupun pemerintah desa agar menempatkan masyarakat hukum adat Dayak sebagai bagian dari insan Pembangunan.
“Fraksi PAN juga menyamakan persepsi tentang arah kebijakan pembinaan kemasyarakatan melalui percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat atau MHA,”ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim Dadang Siswanto, Kamis 5 September 2024.
Serta kata Dadang, sinkronisasi program kegiatan pemberdayaan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat sesuai target RPJMD Kotim harus dilakulan.
“Dengan keterlibatan MHA ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi permasalahan atau gesekan sosial antara masyarakat adat dengan kemajuan globalisasi maupun kehidupan sosial lain dalam bernegara di seluruh wilayah Kotim,”ucapnya.
Dadang menegaskan, keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu komponen vital agar budaya bangsa tidak tergerus kemajuan zaman, terlebih di era globalisasi, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya.
Ia pun menegaskan, sangat penting untuk terus menjaga eksistensi masyarakat adat di Indonesia, khususnya Masyarakat Adat Dayak di Kotim melalui sebuah peraturan.
“Dengan adanya regulasi nanti, maka payung hukum dalam perlindungan maupun pemenuhan hak-hak masyarakat.adat yang telah dijamin oleh Undang- Undang Dasar 1945 dapat terwujud di Kotim ini,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post