SAMPIT – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur (Kotim) Multazam mengatakan, pada tahun 2025 mendatang pihaknya akan melakukan penyusunan rencana kontijensi (Renkon) untuk penanggulangan bencana.
“Tahun depan rencananya akan dianggarkan untuk penyusunan dokumen Renkon, karena dokumen-dokumen tersebut diwajibkan disusun karena masuk dalam standar pelayanan minimal (SPM) yaitu berupa pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana,” ujarnya, Kamis 5 September 2024.
Sedangkan pada tahun 2024 ini lanjutnya, hanya disusun dokumen rencana penanggulangan bencana (RPB) sebagai rencana terstruktur yang berisi pilihan tindakan beserta mekanisme kesiapan dan alokasi kewenangan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu wilayah untuk periode 5 tahun.
“Dokumen ini bisa ditinjau meski belum habis masa perencanaannya. Peninjauan ulang tersebut dapat dilakukan setiap 2 tahun atau bila terjadi bencana besar,”bebernya.
Menurutnya, setiap rencana yang dimuat dalam perencanaan ini merupakan program atau kegiatan yang terkait dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) maupun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahunan.
“Pembuatan dokumen RPB bisa dijadikan dasar penyusunan dokumen turunan seperti rencana kontinjensi, rencana operasi darurat bencana atau (Renops) dan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana,”tutup Multazam.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post