SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Anderson menyampaikan, pihaknya telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
“Hari ini kita sudah melakukan penandatanganan bersama, yang artinya untuk KUA dan PPAS perubahan telah disepakati untuk sisa masa anggaran tahun 2024 hingga Desember mendatang,” ujarnya, Senin, 12 Agustus 2024.
Disebutkannya, kesepakatan tersebut dibacakan oleb Kabag Hukum DPRD Kotim Nino yang disetujui bersama dalam rapat paripurna bersama seluruh OPD yang ada di Kotim.
Adapun nota kesepakatan tersebut memuat asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, setelah perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, bertambah sebesar Rp 0. Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp 2.474.746.721.400, Rp setelah perubahan sebesar Rp 2.474.746.721.400, bertambah atau berkurang Rp 0.
Kemudian defisit sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, bertambah sebesar Rp 0. Sedangkan pembiayaan atau penerimaan pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp 61.765.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 234.106.773.909, bertambah sebesar Rp 172.341.472.909,.
Dan pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 15.280.000.000, setelah perubahan sebesar Rp 15.280.000.000, bertambah sebesar Rp 0. Sedangkan pembiayaan netto, sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 218.826.773.909, bertambah sebesar Rp 172.341.472.909.
“Berdasarkan Undang-undang, emerintah daerah bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah dapat melakukan perubahan anggara apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post