SAMPIT – Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah menyampaikan, Peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak bukan hanya sekedar alat hukum, tetapi juga simbol pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat serta komitmen untuk melestarikan warisan budaya Dayak untuk tetap lestari di tengah gempuran modernisasi, teknologi dan kemajuan pembangunan saat ini.
“Fraksi Golkar sangat mendorong Raperda ini nantinya menjadi payung bagi eksistensi budaya dan kehidupan sosial yang harmonis dii bumi habaring hurung kita yang tercinta ini,”ujarnya, Kamis 8 Agustus 2024.
Sebagai catatan kedepan dalam implementasi Perda ujarnya, pihaknya mengingatkan kembali untuk memperhatikan aspek-aspek terutama agar Raperda ini harus di sosialisasikan secara luas kepada masyarakatat guna pemahaman yang jelas apa itu masyarakat hukum adat Dayak dan hak-hak mereka.
“Pemerintah perlu melakukan pemetaan tanah adat secara transparan untuk menghindari konflik di masa depan sebagai bentuk evaluasi atas kondisi yang terjadi selama ini,”tegasnya.
Kemudian, perlindungan hak atas tanah dan sumber daya alam merupakan elemen vital bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat hukum adat. Perlindungan hukum adat harus mencakup hak milik dan hak pengelolaan atas tanah dan sumber daya alam, serta melindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
“Juga harus dilakukan pelestarian Budaya dan Tradisi Perlindungan hukum adat juga berfungsi untuk melestarikan budaya dan tradisi masyarakat adat. Ini meliputi pengakuan dan dukungan terhadap praktik-praktik budaya, ritual adat, serta pengetahuan tradisional yang menjadi bagian integral dari kehidupan adat dayak,”tegasnya.
Selain itu, Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial, Salah satu tujuan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial. Dan perlu adanya keterlibatan serta partisipasi aktif masyarak adat perlu diperhatikan. Esensi dari perlindungan masyarakat hukum adat adalah memastikan keterlibatan aktif masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan dan hak-hak adat.
“Partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pengambilan kebijakan hingga implementasi kebijakan, serta program-program pembangunan memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi secara efektif,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post