• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemerintah Diminta Lakukan Pemetaan Tanah Adat Secara Transparan

Pemerintah Diminta Lakukan Pemetaan Tanah Adat Secara Transparan

Kamis, 8 Agustus 2024
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Foto: DIAN/MATA KALTENG - Penyampaian pandangan umum proxi DPRD Kotim terhadap rancangan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak.

Foto: DIAN/MATA KALTENG - Penyampaian pandangan umum proxi DPRD Kotim terhadap rancangan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah menyampaikan, Peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak bukan hanya sekedar alat hukum, tetapi juga simbol pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat serta komitmen untuk melestarikan warisan budaya Dayak untuk tetap lestari di tengah gempuran modernisasi, teknologi dan kemajuan pembangunan saat ini.

“Fraksi Golkar sangat mendorong Raperda ini nantinya menjadi payung bagi eksistensi budaya dan kehidupan sosial yang harmonis dii bumi habaring hurung kita yang tercinta ini,”ujarnya, Kamis 8 Agustus 2024.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Sebagai catatan kedepan dalam implementasi Perda ujarnya, pihaknya mengingatkan kembali untuk memperhatikan aspek-aspek terutama agar Raperda ini harus di sosialisasikan secara luas kepada masyarakatat guna pemahaman yang jelas apa itu masyarakat hukum adat Dayak dan hak-hak mereka.

“Pemerintah perlu melakukan pemetaan tanah adat secara transparan untuk menghindari konflik di masa depan sebagai bentuk evaluasi atas kondisi yang terjadi selama ini,”tegasnya.

Kemudian, perlindungan hak atas tanah dan sumber daya alam merupakan elemen vital bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat hukum adat. Perlindungan hukum adat harus mencakup hak milik dan hak pengelolaan atas tanah dan sumber daya alam, serta melindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

“Juga harus dilakukan pelestarian Budaya dan Tradisi Perlindungan hukum adat juga berfungsi untuk melestarikan budaya dan tradisi masyarakat adat. Ini meliputi pengakuan dan dukungan terhadap praktik-praktik budaya, ritual adat, serta pengetahuan tradisional yang menjadi bagian integral dari kehidupan adat dayak,”tegasnya.

Selain itu, Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial, Salah satu tujuan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial. Dan perlu adanya keterlibatan serta partisipasi aktif masyarak adat perlu diperhatikan. Esensi dari perlindungan masyarakat hukum adat adalah memastikan keterlibatan aktif masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan dan hak-hak adat.

“Partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pengambilan kebijakan hingga implementasi kebijakan, serta program-program pembangunan memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi secara efektif,”tutupnya.

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Guru Sering Izin, TPP Terancam Hilang

Next Post

BNN RI Cari Oknum yang Ancam Warga Laporkan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

BNN RI Cari Oknum yang Ancam Warga Laporkan Penyalahgunaan Narkoba

Pemkab Kotim Hibahkan Kantor kepada BNN RI

Ini Tanggapan Bupati Terkait Warganya Diintimidasi saat Ingin Lapor Penyalahgunaan Narkotika

Pemkab Kotim Petakan Daerah Rawan Narkoba

Kepala Sekolah dan Proktor Berikan Pemahaman Teknis Pelaksanaan ANBK

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK