SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah menyampaikan, jika ada perbedaan yang tinggi antara kehadiran dan kinerja guru, maka yang bersangkutan bisa tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan kata lain TPP nya terancam hilang.
“Biasanya yang bersangkutan datang sendiri tanpa kami panggil. Karena pasti dia tidak mendapatkan transferan TPP, kemudian akan bertanya kenapa tidak dapat, lalu akan kami jelaskan karena dari Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang dianalisis BKSDM ada nilai yang tidak terisi,”ujarnya, Kamis 8 Agustus 2024.
Hal ini sebenarnya kata Irfan, bisa diperbaiki kalau yang bersangkutan bisa membuktikan misal ternyata alasanya tidak hadir yang dituliskan pada aplikasi itu salah. Atau ternyata ada kesalahan input.
“Tapi kalau tidak bisa membuktikan, maka TPP pada bulan itu tetap tidak dapat. Karena izin itu yang bersangkutan bisa melihat sendiri di aplikasi menggunakan handphone masing-masing, karena ada kasus di pegawai kami sendiri dia rutin melakukan cek E Personal, saat ada kesalahan input sebelum masa anggaran bulan itu berakhir dia sudah melapor ke BKSDM. Jadi bisa diperbaiki,”jelasnya.
Di PMM itu lanjut Irfan, ada E Kinerja, sehingga apa yang dikerjakan guru tercatat di dalamnya, seperti mengajar, melakukan bimbingan, masuk ke sekolah semua ada nilainya. Setelahnya nilai itu akan disingkronkan ke aplikasi E Personal. Dipakailah penghitungannya oleh BKSDM untuk pembayaran TPP dengan melihat berapa nilai kehadirannya, kinerjanya dan apa yang dikerjakan guru.
“Jadi BKSDM yang menentukannya, Dinas Pendidikan hanya menerima rekom dari BKSDM, yang kemudian berapa nilai uangnya kami rekap dan disalurkan ke guru-guru. Jadi PMM ini wajib hukumnya, terutama kalau ingin naik pangkat dan menerima TPP,”tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post