SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah memetakan daerah yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan narkoba. Dua kecamatan masuk katagori bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami sudah memetakan daerah di Kotim yang rawan penyalahgunaan narkoba,” kata Bupati Kotim Hakinnor, Kamis 8 Agustus 2024.
Dijelaskan, Kabupaten Kotim adalah salah satu dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan luas 16.796 Km². Kabupaten ini memiliki 17 kecamatan dan 186 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk 433.679 jiwa pada tahun 2023.
Lanjutnya, dari 17 kecamatan tersebut dilakukan pemetaan penyalahgunaan narkoba. 10 kecamatan dengan 27 desa/kelurahan masuk dalam katagori waspada, 3 kecamatan dengan 5 desa/kelurahan masuk dalam katagori siaga dan 2 kecamatan dengan 5 desa/kelurahan masuk dalam katagori bahaya.
“Dua kecamatan yang masuk katagori bahaya itu kecamatan yang ada di dalam kota. Sehingga kita perlu kerja keras dan bersama-sama dalam penanganannya,” ungkapnya.
Lanjutnya, Kotim termasuk daerah rawan narkoba karena memiliki pelabuhan dan bandara, serta merupakan daerah perkebunan dan pertambangan dengan akses terbuka terhadap keluar masuknya pendatang.
Ditegaskan fakta itu sangat memprihatinkan baik sebagai pemimpin daerah maupun sebagai seorang ayah. Pemkab Kotim bertekad kuat melawan narkoba melalui berbagai program pencegahan dan pemberantasan.
“Penerbitan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, itu upaya kita yang pertama,” sebutnya.
Kemudian, pembentukan tim terpadu P4GN sesuai keputusan bupati. Pembentukan tim Satgas P4GN di masing-masing SOPD, kecamatan, dan perusahaan. Selanjutnya penetapan desa/kelurahan bersih narkoba di setiap kecamatan tahun 2024.
“Penetapan sekolah dan perusahaan bersih narkoba di Kotim tahun 2024. Kami telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada pelajar, mahasiswa, ASN, serta melakukan tes urine,” tutupnya.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post