SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai kerja sama antar desa bisa saja dilakukan terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sejumlah program prioritas pembangunan atau bahkan untuk mengembangkan suatu badan usaha sehingga perekonomian masyarakat dapat meningkat.
“Hal tersebut akan memberikan manfaat dan mendukung kemajuan setiap desa yang bekerja sama. Oleh karena itu, kita mendukung untuk dibentuknya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD),” kata Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur, Minggu 9 Juni 2024.
Lanjutnya, apalagi sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut yakni sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Terpisah, Kepala bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Nur Zubaidah mengatakan, BKAD merupakan badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antardesa untuk membantu kepala desa melaksanakan kerja sama. BKAD dibentuk sesuai kebutuhan desa melalui mekanisme musyawarah antardesa.
”Dengan kerja sama antardesa, mereka bisa saling mengisi dan mendukung pengembangan potensi yang dimiliki masing-masing desa. Terutama desa yang saling berdekatan,” jelasnya.
Ia mengatakan, mekanisme kerja sama diawali dengan musyawarah bersama antara pemerintah desa dan masyarakat dari kedua desa yang akan bekerja sama. Setelah disepakati bentuk kerja sama yang akan dilakukan, dibentuklah BKAD dengan keanggotaan perwakilan dari kedua desa yang bekerja sama.
”Setelah dibentuk BKAD, kemudian merencanakan, melaksanakan, mengawal, dan melaporkan kerja sama antardesa yang akan dilakukan,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post