SAMPIT -Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menilai, konflik pertanahan serta sengketa lahan di daerah ini bisa menjadi bom waktu apabila tidak segera ditangani oleh pemerintah. Apalagi konflik ini kerap kali menyeret masyarakat ke ranah hukum.
“Tidak jarang kita temukan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan yang berujung masyarakat dipidanakan. Ini bisa mengundang amarah jika terus dibiarkan berlarut-larut,”ujarnya, Jumat 31 Mei 2024.
Untuk itu ia mengapresiasi pemerintah yang telah melakukan rapat koordinasi untuk mencari solusi atas persoalan ini. Sehingga diharapkan komitmen itu tidak hanya tertuang dalam sebuah dokumen atau berita acara saja namun benar-benar dilaksanakan agar konflik pertanahan ini tidak membuat kondisifitas daerah terganggu.
Sementara itu Asisten I Setda Kotim Rihel mengatakan, sengketa konflik sektor pertanahan sering terjadi pada Sebagian daerah di wilayah Kotim, upaya meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan harus dilakukan karena berhubungan dengan kepentingan hidup masyarakat luas.
“Perkara pertanahan kerap terjadi, oleh sebab itu perlu perbaikan-perbaikan mulai dari pemenuhan persyaratan sampai dengan proses penguatan dan legalisasi alas hak tanah milik masyarakat,”ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan merupakan tugas yang tidak mudah, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah yang timbul dari kesalahan dimasa lalu.
“Karena itu perlu pencegahan untuk menekan jumlah kasus sengketa, dengan mempelajari kejadian masalah di masa lalu, agar tidak terulang lagi di masa sekarang ini,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post