SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Abadi mendesak Pemkab Kotim agar menepati kesepakatan mengenai pengawasan jam operasional ritel modern khususnya di Kota Sampit yang dinilai banyak melanggar aturan.
“Karena kemarin waktu rapat dengar pendapat (RDP) bersama pedagang-pedagang kecil kita sudah sepakati yang dihadiri pemerintah juga bahwa jam operasional ritel modern itu dimulai pukul 10.00 WIB, namun faktanya masih ada yang buka pagi-pagi sekali,”ujarnya, Senin 13 Mei 2024.
Padahal ujarnya, kesepakatan itu dilakukan bukan tanpa alasan. Melainkan untuk memberi kesempatan bagi pedagang pedagang tradisional atau pelaku UMKM bisa mendapatkan penghasilan ketika muka di pagi hari. Sehingga jika ritel modern juga buka sejak pagi maka dapat mempengaruhi pendapatan para pedagang kecil yang ada disekitarnya.
“Bahkan ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat, serta para pengurus HIPMI Kotim. Mereka sudah beberapa kali menyuarakan ini, maka dari itu peran pemerintah daerah melalui Satpol PP, Disperindagsar hingga DPMPTSP harus dimaksimalkan dalam pengawasannya,”tegas Abadi.
Abadi juga mengingatkan, agar kesepakatan pada saat di DPRD yang sudah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama itu dapat diperhatikan oleh pemerintah. Sehingga rekomendasi dari DPRD tidak hanya menjadi formalitas saja namun benar benar dijalankan sebagaimana mestinya mengingat rekomendasi itu berdasarkan keputusan bersama.
“Pemkab Kotim harusnya konsisten bersikap terkait jam operasional tersebut. Satpol PP Kotim bisa melakukan pengawasan tanpa harus menunggu surat atau laporan dari warga, karena memang tugas Satpol PP mengawasi perda yang telah mengatur jam operasional mereka,”tutupnya.
Sementara itu Ketua HIPMI Kotim Rui Joaquim mengatakan, ritel modern di Kota Sampit sudah ada yang buka sejak jam 07.00 WIB pagi. Sehingga sudah dipastikan melanggar kesepakatan dan aturan yang berlaku di daerah ini.
”Pemerintah daerah bisa dianggap inkonsistensi dengan fakta yang terjadi di lapangan saat ini. Dinas teknis, yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Satpol PP Kotim tidak lagi melaksanakan pengawasan pada retail modern, sehingga buka retail ini jam tujuh pagi,”ujarnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post