SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) membuka layanan help desk untuk pencalonan bupati dan wakil bupati Kotim yang akan maju pada Pilkada 2024 khususnya yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan.
”Kami sudah sediakan layanan help desk bagi yang ingin bertanya terkait persyaratan dan ketentuan pencalonan jalur peseorangan. Mereka bisa melakukan konsultasi dengan KPU agar tidak ada kesalahan untuk melengkapi persyaratan pencalonan jalur perseorangan,”kata Ketua KPU Kotim, M Rifqi, Senin 13 Mei 2024.
Lanjutnya, syarat dukungan sudah bisa diserahkan ke KPU Kotim mulai tanggal 5 Mei 2024. Yang mana ia menyarankan agar syarat dukungan dapat diserahkan lebih dulu agar punya banyak waktu persiapan.
Apabila syarat sudah diserahkan, KPU Kotim akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
”Setelah dilakukan verifikasi akan kami cek nantinya. Apakah sudah memenuhi persyaratan dukungan atau belum. Kalau sudah, bisa lanjut ke tahap pendaftaran dan apabila belum terpenuhi syarat dukungannya, maka harus memenuhi kekurangannya,”tegasnya.
Tambah Riqki, hingga saat ini masih ada satu orang datang mengisi absen dan mengambil formulir jalur perseorangan bernama Habib Ahmad Al Habsyi namun juga belum melakukan penyerahan persyaratan dukungan.
“Untuk pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan dijadwalkan pada tanggal 5-19 Agustus 2024, sedangkan pendaftaran paslon akan diumumkan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan pendaftaran paslon yang dijadwalkan tanggal 27-29 Agustus 2024 dan penelitian persyaratan paslon mulai 27 Agustus-21 September 2024,”ujarnya.
Diketahui, syarat sebaran dukungan paslon perseorangan sebanyak 25.087 dukungan dengan sebaran minimal di sembilan kecamatan dari total 17 kecamatan yang ada di Kotim. Hal itu sesuai SK KPU Kotim Nomor 594 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilu 2024, yang ditetapkan tanggal 17 April 2024.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post