SAMPIT – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur mengingatkan, agar pemerintah mengantisipasi pendatang baru pasca libur lebaran, terutama yang ikut dalam arus balik mudik dan berstatus pencari kerja.
“Kita harus perhatikan juga Kotim sebagai wadah para pendatang untuk mencari kerja ini. Jangan sampai mereka datang ke Kotim menambah persoalan sosial baru. Iya kalau jumlahnya sedikit. Kalau misalkan dari total pemudik itu bertambah 10 persen saja, maka ada ribuan pencari kerja baru yang datang,” ujarnya, Rabu, 17 April 2024.
Rudianur menekankan perlunya dilakukan operasi yustisi terhadap mereka yang baru saja bersandar di Pelabuhan Sampit. Bisa juga menginstruksikan camat, lurah, dan ketua RT/RW untuk melakukan kontrol terhadap penduduk yang masuk wilayahnya masing-masing.
”Jika setelah Lebaran ditemukan ada penduduk yang statusnya tidak jelas, maka Ketua RT dan RW wajib melaporkannya ke kecamatan dan kelurahan untuk dilakukan pendataan,” ungkapnya.
Dirinya juga mengingatkan agar ada pengawasan terhadap angkutan perusahaan yang menjemput karyawa usai mudik. Agar ada antisipasi munculnya angkutan untuk karyawan yang kembali ke perusahaan menggunakan truk atau bak terbuka lainnya.
“Angkutan perusahaan tentunya harus disiapkan. Karena saya mendapatkan informasi masih ada karyawan yang diangkut menggunakan truk, namun diturunkan jauh dari lokasi pelabuhan. Kalau ada yang seperti ini kami minta polisi maupun Dishub mengambil tindakan tegas,”pungkasnya.
Terpisah salah satu RT di Kota Sampit yakni RT 35 Kelurahan Baamang Barat, Kotim sudah menjalankan pengawasan tersebut dengan mendata kembali warga yang baru pulang dari kampung.
“Setelah selesai cuti bersama ini kami kembali mendata warga yang baru pulang dari kampung, apakah sudah datang dan apakah ada yang menginap di rumahnya atau ada penambahan orang yang tinggal di rumahnya. Ini demi keamanan, karena semua warga yang tinggal disini harus terdata di RT,”ujar Ketua RT 35, Januar.
Ia juga mengaku telah menghimbau warga setempat untuk melaporkan jika membawa keluarga lebih dari 24 jam di rumah. Bahkan melaporkan kendaraan yang digunakan serta plat nomor agar dapat dikenali petugas keamanan saat memasuki lingkungan RT 35.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post