SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan, mengenai mengenai isu perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan hal tersebut tidak benar.
Seperti diketahui, media sosial (medsos) sempat geger soal adanya aturan yang mengharuskan adanya pergantian seragam sekolah baru. Aturan tersebut berlaku usai lebaran ini. Merespon hal tersebut, banyak warganet terutama para orang tua siswa yang menyatakan keberatan.
“Kemendikbudristek menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,” ujar Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah, Rabu, 17 April 2024.
Adapun, dalam Permendikbudristek 50/2022 ini ada dua jenis seragam yang diwajibkan. Yakni, pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain dua jenis seragam itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas masing-masing sekolah.
“Kemudian, untuk aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Dengan catatan, pembelian seragam maupun pakaian adat tidak boleh dipaksakan pada orang tua,” bebernya.
Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post