SAMPIT – Jajaran anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyoroti adanya pembangunan mall tak berizin yang hampir rampung di Jalan lingkar utara, Kota Sampit, Kabupaten setempat. Pasalnya selain tidak berizin, bahkan Bupati Kotim juga tidak mengetahui adanya bangunan tersebut.
“Kita sangat menyayangkan ada bangunan sebesar itu dan sudah hampir selesai namun sekelas kepala daerah tidak mengetahui keberadaannya. Bahkan luput dari pengawasan sampai tidak memiliki izin, namun pembangunan sudah berlangsung,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia, Jumat, 8 Maret 2024.
Menurutnya, sangat aneh bupati tidak mengetahui pembangunan tersebut. Artinya, Satpol PP di daerah ini tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang berdiri terutama di kota Sampit.
“Yang mana sudah menjadi tugas Satpol PP untuk memeriksa persetujuan bangunan Gedung setiap ada bangunan baru,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah Kotim akhirnya menghentikan pembangunan mall tersebut setelah melakukan rapat internal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Rabu, 6 Maret 2024 lalu.
Bangunan tersebut milik PT Tritama Gemilang Sampit investor asal Kalimantan Barat, pada rapat tersebut dinas terkait mengakui sudah pernah menggelar rapat dengan OPD terkait membahas telaah tata ruang bangunan yang diproyeksikan menjadi pusat perdagangan tersebut.
“Dulu saat rapat telaah tata ruang ada Kepala Seksi dari DPMPTSP saat itu mengatakan agar yang bersangkutan segera mengurus izinnya tetapi ternyata tidak mengurus,” ujar Kepala DPMPTSP Diana Setiawan.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post