SAMPIT – Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar musyawarah pembentukan tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa pada Jumat, 8 Maret 2024.
“Alhamdulillah hari ini saya berkesempatan menghadiri musyawarah pembentukan tim penyusun RPJM desa tahun 2024-2030 di desa Sudan. Yang mana pembentukan tim penyusun RPJM desa ini sangat penting dalam melakukan pembangunan khususnya di tingkat desa,” kata Camat Cempaga Hulu, Gusti Mukafi, usai melaksanakan musyawarah.
Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari Kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa selaku ketua, Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris, dan anggota yang berasal dari Perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
“Saya mengingatkan agar susunan tim penyusun RPJM Desa tetap berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 8. yang berbunyi Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Pasal 8 (1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa,” bebernya.
RPJMDes sendiri dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun.
“Saya berharap nantinya seluruh tim dapat bekerjasama untuk menghimpun seluruh kebutuhan pembangunan yang ada di desa dan agar semuanya selalu menjaga satu kesatuan di antara masyarakat sehingga tidak menimbulkan kembali gejolak atau perbedaan pasca Pemilu dan sebentar lagi menjelang Pilkada,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post