SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan agar pemerintah setempat melakukan penataan ulang untuk lokasi pasar Ramadhan pada tahun 2024 ini. Mengingat beberapa even yang digelar di badan jalan dekat taman kota Sampit mendapatkan sejumlah kritikan.
“Dan memang benar terkadang sejumlah event yang digelar di dekat taman kota itu cukup mengganggu selain untuk pengguna jalan namun juga fasilitas kesehatan yang berada di wilayah itu seperti rumah sakit terapung,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur, Jumat, 8 Maret 2024.
Bahkan ujarnya, pihak rumah sakit tersebut pernah bersurat kepada DPRD Kotim agar dapat difasilitasi dengan pemerintah daerah. Hal itu berkaitan dengan kebisingan yang disebabkan oleh even yang digelar dan mengganggu pasien yang ingin beristirahat di rumah sakit tersebut.
“Kita harapkan tidak ada lagi event atau kegiatan yang dilaksanakan hanya untuk menguntungkan beberapa pihak saja namun ada pihak lainnya yang dirugikan atau merasa terganggu,” ujarnya.
Sementara untuk pasar Ramadhan menurutnya, memang akan menjadi suatu keuntungan bagi para pelaku UMKM untuk menjajakan produk olahan mereka dan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat terutama pelaku UMKM.
“Akan tetapi kita harapkan tata letaknya lebih rapi dan tidak menyebabkan kemacetan di jalan khususnya di areal taman kota Sampit. Momen ini selain untuk membantu pelaku UMKM memasarkan produknya, juga harus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat lainnya terutama yang ingin berkunjung ke pasar Ramadhan,” bebernya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi juga meminta agar sejumlah even yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan yang diselenggarakan oleh pihak swasta, agar dapat bekerja sama dengan aparat setempat untuk melakukan pengamanan.
“Karena setiap pagelaran even tentunya terlebih dahulu ada mengurus surat ijin keramaian untuk melaksanakan kegiatan di suatu tempat. Kita harapkan juga sekaligus diurus untuk meminta pendampingan oleh aparat terutama dalam Penjagaan pada saat even itu digelar di malam hari,” ujarnya.
Terutama ujarnya, ketika ada dilakukan pesta kembang api baik itu pada saat pembukaan acara ataupun penutupan. Yang mana diketahui untuk izin penyalaan kembang api harus ada ijin terpisah selain ijin dari pelaksanaan kegiatan atau ijin keramaian.
“Maka dari itu kita juga berharap untuk pemerintah melalui instansi terkait dapat melakukan patroli selama bulan Ramadhan agar bisa melihat di mana saja diselenggarakan event serta dapat mengetahui apakah kegiatan itu berijin ataupun tidak,” ucapnya.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan penting adanya pemberian ijin yang mana hal itu menjamin bahwa kegiatan diselenggarakan oleh pihak yang bertanggung jawab dan jika ada hal yang tidak dinginkan terjadi maka aparat bisa meminta pertanggung jawaban dari pihak penyelenggara yang bersangkutan.
“Selain itu, dengan adanya ijin keramaian dimiliki maka memastikan bahwa kegiatan tersebut untuk susunan acaranya sudah aman dan sesuai standar sehingga tidak membahayakan bagi pengunjung ataupun peserta yang mengikuti even tersebut,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post