SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, rancangan peraturan daerah (ranperda) pajak dan retribusi daerah diharapkan sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi kekinian, serta dimaksimalkan guna peningkatan pendapatan daerah.
“Berdasarkan Undang undang Nomor 32 tahun 2014 pada Pasal 157, menyebutkan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang Sah,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar, Riskon Fabiansyah, Senin 4 September 2023.
Adapun pendapatan asli daerah terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan alam daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
“Berkenaan dengan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan seiring dengan penyesuaian dengan peraturan terbaru serta penyesuaian dengan kondisi sosial dan ekonomi kekinian. Maka dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang pajak dan retribusi daerah kedepannya,” ujarnya.
Fraksi Golkar berharap dengan adanya Perda ini nantinya akan menunjang pembangunan berkesinambungan, serta menjadi pembuka pintu investasi di Kotim. Sebab selama ini Kotim masih memilki ketergantungan atas dana perimbangan masih cukup tinggi mengingat basis pajak daerah dalam Perda sebelumnya masih terbatas.
“Karena itu, perlu dilakukan berbagai upaya strategis yang terukur dan berjenjang untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam berbagai sistem perpajakan dan retribusi daerah. Dan ini menjadi pekerjaan Rumah bagi kita semua untuk menyusun strategi dan target PAD yang optimal dan rasional diawali dengan adanya payung hukum yang berorientasi masa depan,” ucapnya.
Tentunya kata Riskon, dengan memperimbangkan aspek keadilan dan tidak menjadi beban bagi masyarakat dengan pungutan yang aneh-aneh.
“Untuk itu Fraksi Golkar memandang perlunya cara pandang baru dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimulai dengan pembenahan dari Internal Dinas teknis yang menangan Pendapatan Daerah, baik dimulai dari personil SDM maupun melalui pembenahan sistem dan ekosistemnya, serta keterbukaan terhadap pelaksanaan Peraturan dan Ketentuan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post