SAMPIT – Toko ritel modern yakni Alfamart yang sudah dibangun di daerah Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur (Kotim), usai diusut, ternyata belum memiliki izin. Padahal dari informasi warga sekitar, toko ritel modern ini sudah beroperasi cukup lama.
“Informasi yang kita dapat Alfamart ini belum ada izinnya, sehingga menurut saya pemerintah bisa bertindak dengan melakukan penutupan. Mengingat ini akan merugikan masyarakat dan juga daerah,”kata Anggota DPRD Kotim Dapil V, Hendra Sia, Senin 14 Agustus 2023.
Legislator Partai Perindo ini juga menjelaskan, Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya disingkat IUTM sudah tertuang dalam Pasal 12 dan 13 Perpres 112 tahun 2007 jo Pasal 12 Permendag 53 tahun 2011.
“Salah satunya harus ada memuat Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha kecil, Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dan Studi Kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat,”tegasnya.
Jika belum memiliki izin namun sudah beroperasi lanjutnya, artinya pemilik ritel modern ini belum menjalankan semua kewajibannya sebelum membuka toko. Sehingga hal ini dapat merugikan pedagang setempat, apalagi pedagang setempat juga banyak mengeluhkan pendapatan mereka berkurang setelah hadirnya ritel modern ini.
“Pemerintah harus tegas dalam menjalankan aturan. Agar tidak merugikan masyarakat, terutama para pedagang kecil yang seharusnya dibantu meningkatkan kesejahteraannya,”ucap Hendra yang juga Anggota Komisi I DPRD Kotim yang membidangi masalah Hukum dan Pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan membenarkan, bahwa Alfamart yang ada di daerah Kecamatan Parenggean belum memiliki izin.
“Maka dari itu kami sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada pihak Alfamart tersebut. Karena mereka sudah operasional sehingga kami buat surat teguran kepada pengelola dan apabila pengelola tidak melalukan pengurusan perijinan sampai pada peringatan yang ketiga, maka kami akan melakukan penutupan sementara,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post