PALANGKA RAYA – Diduga hendak edarkan 10,12 gram narkotika jenis sabu, dua sekawan berinisial L (47) dan H (26) diringkus Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Keduanya berhasil diringkus, saat melintas di Jalan Wortel II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Minggu, 13 Agustus 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Usai berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil meringkus dua pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, saat dikonfirmasi, Senin, 14 Agustus 2023.
Saat dilakukan penggeledahan badan, pihaknya berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 10,12 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak permen.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
“4 paket sabu tersebut menurut pengakuan pelaku, hendak diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Kedua pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba,” jelasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post