• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Aturan Penghapusan Honorer Dicabut Pemerintah Pusat

Aturan Penghapusan Honorer Dicabut Pemerintah Pusat

Senin, 14 Agustus 2023
in Sukamara
A A
FOTO :AKH/MAKA - Sekda Sukamara saat memberikan SK untuk PPPK Sukamara.

FOTO :AKH/MAKA - Sekda Sukamara saat memberikan SK untuk PPPK Sukamara.

Share on FacebookShare on Twitter

SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan, bahwa saat ini aturan penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah yang berlaku pada 28 November 2023, telah dicabut oleh pemerintah pusat.

Hal itu membuat banyak tenaga kontrak di Kabupaten Sukamara merasa bersyukur terkait dicabutnya kebijakan tersebut.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan Pasar Murah Sukamara

Bupati Imbau OPD Menanam Sayuran Di Kantor Masing-masing 

Pemkab Sukamara Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kilogram Atasi Kelangkaan 

Festival Budaya Gawi Barinjam 2025 Resmi Ditutup 

“Aturan tersebut telah dicabut oleh pemerintah pusat, dan saat ini kami tengah mempersiapkan untuk penerimaan ASN tahun 2023,” katanya, Senin 14 Agustus 2023.

Menurut Ahmadi, pemerintah pusat mencabut aturan yang akan merumahkan para tenaga kontrak pada 28 November 2023, sehingga tidak ada PHK massal.

“Pencabutan aturan ini dapat disimpulkan untuk menghindari PHK yang rencananya banyak tenaga honorer akan dirumahkan pada bulan November ini,” jelasnya.

Dicabutnya aturan tersebut, lanjut Ahmadi, maka semua tenaga kontrak yang ada di dalam database akan dilakukan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tenaga kontrak yang diangkat ASN atau PPPK ini harus yang masuk didalam database, dan ini harus selesai di Desember 2024,” terangnya.

“Masih ada perpanjangan, terkecuali bagi tenaga kerja yang outsourcing seperti pramu kebersihan dilingkungan instansi pemerintah karena mereka bukan non teknis jadi ini akan diatur secara tersendiri,” tukas Ahmadi.

(akh/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Datang Bawa Sajam, Warga Pelantaran Cegat Preman Masuk ke Kebun Kelapa Sawit

Next Post

Toko Ritel Modern Beroperasi Tanpa Izin, Pemerintah Dapat Lakukan Penutupan

Berita Terkait

Sukamara

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan Pasar Murah Sukamara

Sabtu, 14 Maret 2026
Sukamara

Bupati Imbau OPD Menanam Sayuran Di Kantor Masing-masing 

Jumat, 27 Februari 2026
Sukamara

Pemkab Sukamara Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kilogram Atasi Kelangkaan 

Jumat, 27 Februari 2026
Sukamara

Festival Budaya Gawi Barinjam 2025 Resmi Ditutup 

Rabu, 19 November 2025
Sukamara

Bupati Sukamara Angkat Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Kabupaten Sukamara Periode 2025–2029

Rabu, 19 November 2025
Sukamara

Bupati Sukamara Terima Kunjungan DJPb Kalimantan Tengah 

Selasa, 18 November 2025
Load More
Next Post

Toko Ritel Modern Beroperasi Tanpa Izin, Pemerintah Dapat Lakukan Penutupan

Satu Rumah di Bagendang Permai Hangus Terbakar

Pemda Diminta Konsisten Tangani Inflasi

Wagub: "Litbang dan Riset Dukung Akselerasi Pembangunan"

Simpan Sabu di Botol Permen, Dua Pria Ini Mendekam di Penjara

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK