SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan, bahwa saat ini aturan penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah yang berlaku pada 28 November 2023, telah dicabut oleh pemerintah pusat.
Hal itu membuat banyak tenaga kontrak di Kabupaten Sukamara merasa bersyukur terkait dicabutnya kebijakan tersebut.
“Aturan tersebut telah dicabut oleh pemerintah pusat, dan saat ini kami tengah mempersiapkan untuk penerimaan ASN tahun 2023,” katanya, Senin 14 Agustus 2023.
Menurut Ahmadi, pemerintah pusat mencabut aturan yang akan merumahkan para tenaga kontrak pada 28 November 2023, sehingga tidak ada PHK massal.
“Pencabutan aturan ini dapat disimpulkan untuk menghindari PHK yang rencananya banyak tenaga honorer akan dirumahkan pada bulan November ini,” jelasnya.
Dicabutnya aturan tersebut, lanjut Ahmadi, maka semua tenaga kontrak yang ada di dalam database akan dilakukan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tenaga kontrak yang diangkat ASN atau PPPK ini harus yang masuk didalam database, dan ini harus selesai di Desember 2024,” terangnya.
“Masih ada perpanjangan, terkecuali bagi tenaga kerja yang outsourcing seperti pramu kebersihan dilingkungan instansi pemerintah karena mereka bukan non teknis jadi ini akan diatur secara tersendiri,” tukas Ahmadi.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post