SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, kasus terkait penangkapan ibu pengemis kaya raya agar dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, sehingga tidak lagi memberikan uang kepada para pengemis khususnya di Kota Sampit.
“Karena sudah seringkali kita ingatkan bahwa pengemis itu terus bermunculan lantaran terus diberi uang oleh masyarakat, sehingga mereka merasa lebih nyaman mencari uang dengan mengemis tanpa harus bekerja,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Rabu 26 Juli 2023.
Padahal ujarnya, anak anak kerapkali dimanfaatkan oleh orang tuanya sendiri untuk melakukan pekerjaan yang tidak seharusnya mereka laksanakan. Sementara orang tuanya hanya berdiam diri di rumah menunggu hasil setoran dari anak mereka usai mengamen.
“Ini sudah dibuktikan dengan ditangkapnya ibu pengemis yang memiliki banyak sekali emas hingga bernilai puluhan juta rupiah, ini agar menjadi perhatian masyarakat bahwa eksploitasi anak itu benar adanya. Jangan merasa kasihan lalu memberikan uang, padahal bisa jadi mereka lebih kaya dibandingkan kita,” ujarnya.
Hal ini kata Handoyo, bahkan sudah diatur dalam Perda Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pada Pasal 22 Huruf B, yaitu Setiap Orang dan atau Badan dilarang memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada badut, pengemis, pengamen, pengelap mobil dan kegiatan lainnya di fasilitas umum, di persimpangan dan atau kawasan jalan.
“Apabila melanggar dapat dikenakan Pasal 23 Sanksi Administratif dan Pasal 38 Ayat (3) dan Ayat (4) dengan ketentuan pidana. BIsa kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25 juta,” jelasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post