SUKAMARA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukamara melakukan pengurangan sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah kawasan.
Kepala DLH Sukamara, M Fahmi mengatakan, pengurangan sejumlah TPS di Kota Sukamara adalah salah satu program dari pengelolaan sampah kawasan perkotaan.
Menurut M Fahmi, program pengelolaan sampah kawasan perkotaan adalah pengurangan TPS berdasarkan evaluasi dan penilaian sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan
“Secara penilaian dan evaluasi bahwa TPS tersebut secara estetika kota cukup menggangu seperti kawasan jalan protokol, jarak yang berdekatan, dan juga letaknya yang sulit dijangkau angkutan truk sampah,” kata Fahmi, Rabu 26 Juli 2023.
Hingga saat ini pihak DLH Sukamara telah menarik atau menutup sebanyak 30 TPS kawasan sesuai dengan evaluasi dan penilaian yang dilalukan dan menyisakan beberapa TPS lagi dibeberapa lokasi lainnya.
“Yang kita sisakan diantaranya adalah TPS yang permanen serta yang berkaitan dengan aset pemerintah sebab tidak semua TPS tersebut masuk dalam aset DLH terapi masuk dinas lain yang tentunya bukan menjadi kewenangan kami,” jelasnya.
Dengan adanya program tersebut pihak DLH juga berharap dukungan dari masyarakat terutama dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk mensosialisasikan program kutip sampah yang juga sudah dijalankan
“Kita memang mendorong peran serta masyarakat khususnya KSM untuk bisa berjalan kutip sampah ini karena kami DLH hanya sebagai fasilitator sehingga pengelolaan sampah ini bisa berjalan dari sumbernya yakni sampah rumah tangga,” tukasnya.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post