SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, penyebab terjadinya konflik antara perusahaan dan masyarakat selama ini lantaran kedua belah pihak masing-masing merasa memiliki legalitas dari pemerintahan.
“Sehingga penanganannya harus dimulai dari bawah yakni pemerintahan desa, dimana jangan sampai ada yang mengajukan lahan tumpang tindih. Segala sesuatu persyaratan untuk pengajuan kepemilikan lahan harus terarsip agar jika kemudian hari ada yang mengajukan lagi bisa ditolak,” kata Ketua Komisi I, Rimbun, Sabtu 24 Juni 2023.
Yakni ujarnya, hal itu untuk menghindari konflik investasi dengan masyarakat lokal. Perusahaan merasa punya legalitas diberikan Negara, sementara masyarakat merasa punya hak dan secara de facto mereka yang menguasai wilayah yang diberikan izin itu.
Rimbun khawatir persoalan investasi dan masyarakat adat lokal ini sewaktu – waktu bagaikan bom waktu, jika tidak diselesaikan pemerintah. Terutama persoalan ini tidak hanya di satu wilayah terjadi, namun banyak tersebar hampir di semua kecamatan yang ada investor.
“Belakangan ini terbukti gelombang arus antara investasi dan masyarakat terus mencuat dan ini memunculkan soliditas, yang luar biasa bagi mereka yang memiliki persoalan sama dan serupa terkait konflik dengan investor itu,” ucapnya.
Dia mencontohkan, gerakan aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat adat melalui TBBR belum lama ini, dan ia meyakini jika ini terus dibiarkan tidak menutup kemungkinan ada aksi yang lebih besar lagi dari masyarakat seluruh wilayah.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post