SAMPIT – Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) terpilih sebagai salah satu perluasan percontohan Desa Antikorupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di dukung oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Desa tersebut dipilih karena dinilai telah memasuki kriteria Desa Antikorupsi. “Untuk perluasan Desa Antikorupsi dari Kecamatan MHU itu ditunjuk Bagendang Tengah. Itu sudah kami persiapkan,” kata Camat MHU Muslih, Sabtu 24 Juni 2023.
Desa Bagendang Tengah dinilai lebih masuk dalam kriteria Desa Antikorupsi jika dibanding tujuh lainnya selain Desa Bagendang Hilir yang memang diketahui telah ditunjuk sebagai Calon Desa Antikorupsi oleh KPK RI beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya desa ini juga mendapat nominasi lomba desa tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Jadi desa Bagendang ini terbilang masuk dalam kriteria dari beberapa yang diminta pada komisioner atau indikatornya,” ujarnya.
Diketahui, beberapa indikator yang harus di penuhi untuk menjadi percontohan Desa Antikorupsi yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.
“Untuk masuk nominasi perluasan Desa Antikorupsi kita akan mengacu pada indikator yang diberikan KPK, , sebagian sudah lengkap, yang belum itu sifatnya teknis di lapangan. Kami juga akan belajar dari Bagendang Hilir untuk membenahi desa,” ungkap Muslih.
Diketahui beberapa waktu lalu KPK RI telah melakukan bimbingan teknis bagi desa yang ditetapkan sebagai perluasan percontohan Desa Antikorupsi di Kotim. Ada 17 desa yang terpilih dari kecamatan yang ada di Kotim.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post