SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, prinsip mendasar pengelolaan dan pelaksanaan tugas perangkat daerah adalah terciptanya pelayanan publik yang maksimal, efektif dan efisien.
“Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan Bidang dan Seksi yang ada pada Dinas atau Badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada sehingg dapat terbagi dengan proporsional dan professional,” kata Sekretaris Fraksi Nasdem Ramli, Rabu 21 Juni 2023.
Selain itu, Perubahan Organisasi Perangkat Daerah harus pula dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara jelas dan detail, termasuk uraian tugas untuk para asisten.
“Sehingga masing-masing pejabat memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugas dan tidak tumpang tindih,” tegasnya.
Oleh karena itu menurutnya, Fraksi Partai NasDem menyambut baik diajukannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah , agar kinerja Pemerintah Daerah Kotim dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian Misi dan Visi Daerah Kotim.
“Fraksi Partai NasDem berharap dalam Perubahan Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah ini, tentunya akan diikuti dengan pengisian pejabat yang tepat dari sisi kompentensi pada Organisasi Perangkat Daerah yang ada dan memiliki kemampuan manajerial serta kepemimpinan yang kuat dalam mengelola Perangkat Daerah,” ujarnya.
Fraksi Partai NasDem juga berharap agar Perangkat Daerah ini dipimpin oleh orang- orang yang memiliki integritas tinggi, bebas konflik kepentingan dan yang terpenting adalah mendukung kinerja Bupati dalam pencapaian Visi dan Misi Bupati Kotim.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post