SAMPIT – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah menunjuk Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Desa tersebut nantinya akan menjadi percontohan untuk ribuan desa yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Semoga kedepannya desa kita ini bisa ditetapkan oleh KPK RI menjadi Desa Antikorupsi bukan calon lagi,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu 21 Juni 2023. Itu ia sampaikan saat membuka kegiatan bimbingan teknis terkait Desa Antikorupsi di Desa Bagendang Hilir. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat.
Disebutnya, saat observasi yang dilakukan oleh tim KPK RI terdapat 6 desa dari 3 kabupaten di Kalteng. Setalah melakukan observasi, tim KPK memutuskan Desa Bagendang Hilir sebagai calon Desa Antikorupsi sebagai perwakilan desa di Provinsi Kalteng. Karena dalam satu provinsi hanya satu desa yang ditunjuk sebagai Desa Antikorupsi.
“Calon itu ibarat pengantin belum nikah masih bertunangan. Jadi bagaimana upaya kita agar si calon ini bisa menjadi mempelai. Ini harus kerjasama semua pihak untuk mewujudkan Desa Bagendang Hilir menjadi Desa Antikorupsi kedepannya,” tuturnya.
Disampaikan juga, dengan ditunjuknya Bagendang Hilir sebagai calon Desa Antikorupsi suatu kebanggaan bagi Pemkab Kotim. Namun juga beban berat untuk mewujudkan karena desa tersebut akan menjadi percontohan bagi 1.432 desa di Kalteng.
“Tapi sekali lagi kami berterimakasih, untuk pemberantasan korupsi memang harus dilakukan secara berurutan oleh semua elemen masyarakat dari berbagai tingkatan. Kotim mengawali dari desa,” ujarnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post