SAMPIT – Sebanyak 168 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur telah mendapatkan Kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 146.1-4717 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nama, Kode dan jumlah Desa Seluruh Indonesia.
“Inilah yang menjadi dasar sehingga Pemerintah Daerah Kotim mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pentepan Desa akan memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Desa dan sebagai wujud dari pengakuan Pemerintah terhadap keberadaan Desa yang telah ada dan hidup dari sebelum Kemerdekaan Indonesia,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kotim Syahbana, Rabu 21 Juni 2023.
Sebagaimana diketahui ketentuan dalam pasal 116 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyebutkan “ Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penetapan Desa dan Desa Adat diwilayahnya”.
“Oleh karena itu pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penetapan Desa yang disampaikan oleh saudara Bupati Kotim sangat tepat dan sesuai mengacu kepada Undang Undang dan Peraturan yang ada,” tegasnya.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah. Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post