SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyetujui usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penetapan desa yang diusulkan pemerintah setempat dan sudah dilakukan pembahasan.
“Semangat kita untuk mengusulkan Ranperda Penetapan Desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap keberadaan dan data wilayah administrasi pemerintahan desa,” kata Ketua Fraksi Golkar, Nadie, Selasa 20 Juni 2023.
Sebagaimana diketahui lanjut Nadie bahwa dari 168 desa yang ada di Kotim hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan, karena desa tersebut lahir setelah lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia.
“Melalui mekanime pemekaran desa sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah. Dan nantinya ada beberapa desa yang ditetapkan sebagai desa adat,” tegasnya.
Sedangkan Desa-Desa yang telah ada sebelum lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam Perda.
“Sehingga nantinya setelah peraturan daerah ini selesai dan ditetapkan, maka akan langsung ditindaklanjuti dengan penetapan desa yang ada di Kabupaten Kotim yakni menyusul setelah adanya penetapan batas Kabupaten oleh pemerintah provinsi yang dilanjutkan membuat penetapan desa pemerintah Kabupaten baik itu desa adat maupun desa biasa,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post