SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, desa harus memiliki batas wilayah dan kesatuan masyarakat agar bisa disebut sebuah desa serta dapat diatur kebijakannya oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim Megawati menanggapi Rancangan peraturan daerah penetapan desa berdasarkan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Di situ di definisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia,” jelas Megawati, Selasa 20 Juni 2023.
Oleh karena itu ujarnya, pengajuan rancangan Perda tentang penetapan desa yang disampaikan oleh Bupati Kotim sangatlah tepat, mengacu kepada undang undang dan peraturan yang ada.
Bagaimana diketahui lanjutnya bahwa Kotim mempunyai 168 desa, dari 168 desa hanya beberapa desa yang penetapan desanya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang sudah ada, melalui mekanisme pemekaran desa sehingga sudah mempunyai dasar hukum peraturan daerah.
“Sedangkan desa desa yang ada sebelum lahirnya NKRI belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam Perda. Sesuai keputusan menteri dalam Negeri nomor:146.1-4717 tahun 2020 Tentang penetapan nama, kode dan jumlah desa seluruh Indonesia,” jelasnya.
Setelah pihaknya mencermati kata Megawati, baik di dalam pembahasan maupun paparan dari kepala daerah secara keseluruhan, maka pihaknya dari demokrat dapat menerima dan menyetujui atas rancangan Perda Kotim yang telah dibahas sebelumnya, untuk dilanjutkan ke tahap penetapan sebagai Perda sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post