PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial AR (22) yang merupakan mahasiswa semester akhir di salah satu universitas di Palangka Raya mendapatkan pembinaan dari Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Oknum mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut dibina langsung oleh Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin karena menggunakan data pribadi orang lain untuk melakukan pinjaman online (Pinjol).
Pria dengan akrab disapa Cak Sam ini mengungkapkan, bahwa uang hasil pinjaman online digunakan oleh AR untuk bermain judi online.
AR dilaporkan NM (22) dan AK (23) warga Kota Palangka Raya karena data pribadi mereka digunakan AR untuk pinjaman online tapi cicilannya sudah setahun lebih tidak dibayar.
“Jadi identitas saya itu digunakan oleh teman saya untuk pinjol di Shopee dan sudah setahun lebih tidak dibayar. Dia itu teman saya pas KKN dulu semasa kuliah. Tempat tinggal dari AR pindah dan teman saya juga ada yang jadi korbannya,” ujar NM saat curhat ke Cak Sam, di Palangka Raya, Senin, 13 Mei 2024.
Diketahui, pinjaman yang dilakukan AR dengan menggunakan data pribadi NM totalnya sebesar Rp 18,8 juta dan menggunakan data pribadi AK sebesar Rp 4,8 juta. Jadi, jumlah keseluruhannya mencapai Rp 23 juta.
Menanggapi hal tersebut, Cak Sam menuturkan, dirinya pun kemudian memanggil AR untuk diberikan pembinaan agar tidak lagi main judi online dan membayar semua pinjaman onlinenya.
“Setelah diberikan pembinaan, disepakati bersama orang tua AR bahwa pinjamannnya akan dicicil setiap tanggal 5 setiap bulan dan akan lunas dalam jangka waktu 10 bulan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post