SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah mendorong pemerintah, untuk tidak melupakan pemberdayaan dan perlindungan pasar tradisional. Bahkan dia menyebutkan, pasar tradisional sejatinya adalah salah satu jantung ekonomi masyarakat di daerah.
“Jangan sampai kebijakan pemerintah terlalu banyak berpi hak kepada pasar modern. Dengan jumlah yang sekarang dirasa sudah cukup. Kita harus melindungi pasarpasar tradisio nal kapan perlu fasilitas pasar tradisional milik pemerintah harus dilakukan terobosan penataan untuk kebersihan dan kenyamanan, karena disitulah sebenarnya ekonomi kerakyatan terjadi,” ujarnya, Senin 3 April 2023.
Ia mengatakan, semestinya pemerintah konsisten menggunakan acuan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Pasar yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Semuanya harus mengikuti ketentuan didalamnya, agar tidak terjadi keresahan di kalangan masyarakat.
Dirinya mengakui, adanya Perda juga bagian dari regulasi untuk itu. Perda tersebut, bertujuan untuk mendorong pengembangan pasar tradisional dan perekonomian masyarakat.
“Tujuan utamanya adalah mempertahankan agar pasar tradisional tdak sampai mati di tengah menjamurnya pusat perbelanjaan modern. Pasar tradisional menjadi motor penggerak perekonomi an kemasyarakatan hingga di pedesaan,”tegasnya.
Bahkan kata dia, bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik, misalnya dari retribusi lapak pedagang, jasa parkir dan lainnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post